SELAMAT DATANG di BLOG TBM SKB Kab. Ponorogo; Sebagai sarana publikasi edukatif, informatif dan rekreatif tentang program dan kegiatan UPT SKB Kab. Ponorogo

UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kab.Ponorogo adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program percontohan dan pengendali mutu pendidikan nonformal dan informal di Kabupaten Ponorogo.

Dengan membaca kita dapat membuka dunia

Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Mei 2010

Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Nasional


Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Nasional mempunyai
Visi : “Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.”

Dan Misi Pendidikan Nasional adalah :
1.mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan,ketrampilan ,pengalaman,sikap,dan nilai berdasarkan standar nasional dan global;
5.memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia .

semangat belajar dan semangat usaha



Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi pemersatu bangsa,penyamaan kesempatan dan pengembangan potensi diri. Untuk itu upaya pemberdayaan masyarakat melalui program pendidikan yang menyentuh kepentingan hidup masyarakat harus menjadi perhatian yang serius.Pertumbuhan ekonomi yang masih jauh dari yang diharapkan sampai saat ini sangat berpengaruh terhadap munculnya masalah pada bidang pendidikan. Bagi masyarakat terutama golongan ekonomi lemah termasuk pelaku usaha kecil, petani, buruh pabrik ,dan pekerja rendahan paling merasakan dampaknya. Karena untuk memenuhi kebutuhan dasar sandang dan panganpun mereka masih serba kekurangan Maka perlu adanya pemikiran yang jelas dan terarah untuk menghadapi situasi dan kondisi ini, dan diharapkan adanya suatu langkah yang nyata untuk membangkitkan semangat belajar dan semangat usaha masyarakat.

PNF


Berdasarkan UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ada tiga jalur pendidikan, yaitu pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan in formal. Pendidikan non formal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pendidikan Non Formal diharapkan mampu mendukung terwujudnya tujuan pendidikan yakni meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diperlukan untuk mengembangkan diri. Dengan satuan Pendidikan yang terdiri atas : Lembaga kursus, Lembaga pelatihan, Kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,Majelis taklim serta satuan sejenis..

pendidikan non formal

Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ponorogo sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo mempunyai tugas, pokok dan fungsi yang strategis. Peran tersebut terutama pada bidang – bidang (i) Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Kepemudaan bagi seluruh masyarakat (ii) Melakukan kegiatan penyediaan rujukan atau percontohan program layanan pendidikan non formal dan kepemudaan (iii) Melakukan kegiatan penjaminan mutu (iv) Penjaminan ketersediaan tenaga pelaksana dan penyelia di bidang pendidikan non formal dan kepemudaan.
Untuk melaksanakan peran yang strategis tersebut di atas secara optimal maka perlu adanya dukungan dari berbagai pihak terutama dari Pemerintah Kabupaten serta warga masyarakat yang mempunyai kepedulian tehadap pendidikan non formal serta dukungan dari lembaga UPT SKB sendiri terutama tentang kemampuan Sumber Daya Manusia yang ada. sehingga kegiatan program – program PNF yang dilaksanakan UPT SKB dapat membantu dan mengangkat program PNF yang selama ini masih dianggap belum strategis.
Beberapa program strategis yang berperan penting dalam menyukseskan program wajib belajar antara lain program PAUD, Keaksaraan dan Kesetaraan.
Untuk mengembangkan program tersebut di atas perlu adanya kerjasama yang sinergis dengan berbagai instansi terkait terutama tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PNF. Namun demikian dalam melaksanakan peran tersebut belum diimbangi dengan kemampuan sumber daya manusia yang sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi serta sarana prasarana yang mendukung.
Untuk menanggulangi masalah tersebut UPTD SKB Kabupaten Ponorogo untuk Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNF, Pengumpulan dan Pengolahan Data serta Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi Berbasis Teknologi/ Information And Communication Technology ( ICT ), Pelatihan untuk PTK - PNF non Pamong Belajar serta Pembentukan, Pembinaan dan Pemberdayaan Forum Pendidika dan tenaga Kependidikan Non Formal, Perawatan Fasilitas Pendidikan dan Manajemen Program.

PENDIDIKAN


Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Rrepublik Indonesia , memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan memungkinkan untuk mengembangkan potensinya.Pendidikan Non Formal adalah bagian dari jalur pendidikan yang berorientasi pada pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan serta pendidikan ketrampilan kerja,pendidikan pemberdayaan perempuan dan pendidikan kepemudaan,merupakan salah satu bagian jalur pendidikan yang sangat strategis

Jumat, 14 Mei 2010

MENELAAH SUBSTANSI SKB PEMBINA DALAM PRESPEKTIF UPT SKB KABUPATEN PONOROGO


MENELAAH SUBSTANSI SKB PEMBINA
DALAM PRESPEKTIF UPT SKB KABUPATEN PONOROGO
Oleh : Achmad Taufik

Sejak berdirinya UPTD SKB Kabupaten Ponorogo 9 tahun lalu tepatnya 14 Oktober 2000, telah banyak hasil – hasil pencapaian program – program PNFi yang telah dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh kalangan masyarakat marginal, khususnya bagi peserta didik pada program – program Kesetaraan maupun program – program PNFi lainnya. Dalam perjalanannya sampai sekarang, juga banyak mengalami pasang surut ketika proses penyelenggaraan program – program PNFi sedang dilaksanakan, baik dalam bentuk kendala – kendala yang dihadapi maupun perubahan – perubahan kebijakan mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Proses perjalanan ini dimulai pada era dimana lembaga SKB beserta perangkatnya berasal dari pemerintah pusat, dan sampai pada akhirnya mengikuti sistem otonomi daerah.
Pada perkembangan selanjutnya, program – program PNFi yang diselenggarakan oleh UPTD SKB Kabupaten Ponorogo harus dapat bersinergi dengan kebijakan – kebijakan pemerintah daerah, sehingga diharapkan nantinya lembaga UPTD SKB Kabupaten Ponorogo akan tetap eksis keberadaannya.
Adanya momentum bantuan pendanaan untuk program SKB Pembina bagi SKB – SKB di lingkup Regional 4 Jawa Timur inilah, yang mendorong UPTD SKB Kabupaten Ponorogo untuk ikut tampil dalam kompetisi tersebut. Kepercayaan diri UPTD SKB Kabupaten Ponorogo dalam kompetisi tersebut bukanlah tanpa alasan. Sebab UPTD SKB Kabupaten Ponorogo telah memiliki perangkat lunak maupun keras sebagai sebuah institusi, yaitu dari segi sumber daya manusia (SDM /ketenagaan), sarana prasarana (kondisi gedung), memiliki jaringan kemitraan, legalitas yang cukup kuat dan letaknya yang strategis di tengah – tengah kota Ponorogo, sehingga UPTD SKB Kabupaten Ponorogo merasa telah memiliki modal dan kepercayaan diri yang cukup untuk turut bersaing.
Dari Segi SDM UPTD SKB Kabupaten Ponorogo memiliki 19 Pamong Belajar ( 2 orang S2 dan lainnya S1) dan 11 staf TU, sehingga seluruh personel berjumlah 30 orang. Kondisi ini merupakan jumlah yang paling besar untuk ukuran SKB sewilayah Regional Jawa Timur.
Sementara itu untuk sarana prasarana yang dimiliki antara lain 3 ruang belajar Kesetaraan lengkap dengan meja kursinya, 1 ruang PB, 1 ruang TU, 1 ruang kepala, 1 ruang ICDL, 1 ruang laboratorium bahasa, 1 aula serbaguna, 1 ruang mushola, 1 unit bis kelas berjalan, 1 unit mobil TBM, dan 1 sepeda motor gerobak kesetaraan. Disamping itu letak yang strategis di tengah kota merupakan nilai plus tersendiri, dimana lembaga UPTD SKB Kabupaten Ponorogo akan mudah dijangkau dari segala penjuru Kabupaten Ponorogo, sehingga memudahkan masyarakat luas untuk lebih mengenal keberadaan lembaga ini.
Faktor legalitas dan kemitraan suatu lembaga di era otonomi ini sangatlah menentukan sekali terutama dalam kontek keeksistensian sebuah institusi. Oleh sebab itu UPTD SKB kabupaten Ponorogo telah memiliki Perda lanjutan dengan Nomor : 51 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008, tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dengan telah dimilikinya aspek legalitas ini, maka keberadaan UPTD SKB Kabupaten Ponorogo secara yuridis formal telah diakui sebagai bagian dari satuan kerja (satker) pada pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo, sehingga ke depan dalam proses penyelenggaraan program – program PNFi relative lebih mudah dan penamaannyapun sekarang menjadi UPT SKB Kabupaten Ponorogo. Sedangkan kemitraan yang dimiliki oleh lembaga ini antara lain Tim Penggerak PKK Kabupaten Ponorogo, beberapa salon kecantikan & tatarias rambut, Dinas Indakop, beberapa lembaga kursus menjahit & bordir, lembaga kursus komputer serta bengkel sepeda motor sebagai tempat magang peserta didik.
Adanya beberapa potensi – potensi seperti diatas yang telah dimiliki UPT SKB Kabupaten Ponorogo ini, maka sudah selayaknya untuk memperoleh predikat sebagai SKB Pembina. Sejalan dengan berbagai tahap proses seleksi dan penilaian yang dilakukan oleh BPPNFi Regional 4 Surabaya, maka akhirnya UPT SKB Kabupaten Ponorogo telah mendapatkan predikat sebagai SKB Pembina yaitu dengan diterimanya usulan proposal sebesar 100 juta. Harus diakui ini merupakan prestasi yang cukup membanggakan dan patut kita syukuri bersama, terlepas masih adanya kekurangan – kekurangan yang dimiliki oleh lembaga UPT SKB Kabupaten Ponorogo. Namun demikian, bila kita telaah bersama, apakah hanya cukup sebatas potensi – potensi yang dimiliki seperti contoh diatas itu saja, yang menyebabkan UPT SKB Kabupaten Ponorogo ini mendapat predikat sebagai SKB Pembina ? Menurut penulis yang perlu diperhatikan ke depan dalam upaya pengembangan SKB Pembina adalah mengetahui lebih dahulu apa sebenarnya substansi dari SKB Pembina itu sendiri. Sehingga dengan telah mengetahui substansi tersebut, maka perkembangan UPT SKB Kabupaten Ponorogo ke depan tidak hanya sebatas menggugurkan rutinitas program yang diusulkan setiap tahun, tetapi lebih dari itu lembaga ini dapat sebagai pioner di garda terdepan dalam penyelenggaraan program – program PNFi dengan konsep – konsep yang lebih aktual dan kredibel.
Apakah Substansi SKB Pembina ?
Pertanyaan ini adalah sesuatu yang sangat mendasar dan sangat berpengaruh terhadap segi pemerataan dan perluasan akses, segi peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta segi tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik suatu lembaga seperti UPT SKB Kabupaten Ponorogo. Sejujurnya saja bahwa dalam benak sebagian besar Pamong Belajar UPT SKB Kabupaten Ponorogo ini belum mengetahui secara detil tentang substansi keberadaan SKB Pembina yang telah disandangnya. Bisa dibayangkan bahwa dalam kurun waktu yang relatif singkat yaitu 9 tahun, lembaga ini telah dapat mengungguli SKB – SKB lain yang lebih lama keberadaannya. Sehingga wajar saja apabila timbul pertanyaan “Bagaimana arah ke depan UPT SKB Ponorogo setelah menyandang predikat sebagai SKB Pembina ? “Apakah predikat SKB Pembina ini untuk selamanya ? “Apakah tidak ada akreditasi atau penilaian lanjutan dari pihak – pihak yang berkompeten ? Pertanyaan – pertanyaan besar inilah yang sebenarnya berkecamuk di benak Pamong Belajar, khususnya para anggota panitia SKB Pembina
Beberapa diskusi atau pembicaraan penulis dengan rekan sejawat, umumnya memberikan komentar yang berbeda – beda sesuai penafsiran mereka masing-masing. Ada yang mengatakan bahwa substansi SKB Pembina menfokuskan pada program Kesetaraan, ada yang menekankan pada aspek ketrampilannya (vokasional) dan bahkan ada yang pesemistis hingga memprediksi tidak akan bertahan lama dengan predikat tersebut.
Jika kita menyimak pada pedoman bantuan program SKB Pembina Tahun 2008 disebutkan bahwa pengertian SKB Pembina adalah SKB yang menyelenggarakan program PNF unggulan, yang memenuhi standar pelayanan diatas standar pelayanan minimal, yang memiliki kapasitas sebagai contoh dan dapat memberikan bantuan pembinaan program PNF bagi SKB lain. Disamping itu tertera pula bahwa tujuan umumnya adalah “mengoptimalkan kemampuan SKB Pembina dalam menyelenggarakan program – program percontohan PNF dan mengembangkan kapasitas pembinaan program PNF bagi SKB lain”. Sedangkan tujuan khususnya yaitu :
1. Memberikan motivasi kepada SKB agar menyelenggarakan program PNF unggulan, memenuhi standar pelayanan di atas standar pelayanan minimal.
2. Memberikan motivasi kepada SKB agar melaksanakan rintisan model PNF
3. Mengembangkan SKB yang memiliki kapasitas sebagai contoh dan dapat memberikan bantuan pembinaan program PNF bagi SKB lain.
Dari pengertian dan tujuan program SKB Pembina tersebut, maka timbul sebuah pertanyaan lagi, yaitu indikator – indikator apa yang dapat diukur agar dapat memenuhi standar pelayanan PNF diatas standar pelayanan minimal ? Dan indikator apa agar suatu program PNF yang dilaksanakan dapat dikatakan sebagai program unggulan ? Kita ketahui bersama bahwa dengan standar pelayanan minimal yang telah diterapkan selama ini saja, belum dapat merangkul peserta didik secara maksimal dalam jumlah tertentu untuk turut serta dalam program kesetaraan misalnya. Apalagi akan diterapkan melebihi standar minimal dan kemungkinan besar peserta didik tidak betah belajar dengan disiplin yang tinggi sehingga banyak yang keluar ditengah – tengah proses penyelenggaraan suatu program. Dan apakah ini merupakan penggiringan program PNF agar memiliki standar seperti Formal ? Sesungguhnya ini adalah merupakan konsep yang sangat idealis tapi belum memiliki indikator yang terukur untuk mencapai standar yang lebih dari standar minimal. Dengan demikian adanya SKB Pembina ini diperlukan suatu sistem kerja dan perencanaan dengan konsep yang matang, terarah dan berkesinambungan dalam penyusunan maupun pelaksanaan program – program PNF di masa – masa mendatang..
Selanjutnya dalam buku pedoman tersebut, tidak tampak secara implisit tentang format ataupun substansi dari SKB Pembina, yaitu bagaimana bentuk riil sebuah institusi yang berpredikat “Pembina” dan apa target – target yang harus dicapai sebagai lembaga SKB Pembina ? Apa tindak lanjut setelah pendanaan program SKB Pembina ini selesai ? Apakah setelah pelaporan, berhenti sampai disini saja dan hilang tanpa bekas ?
Pihak BPPNFi Regional 4 Surabaya sebagai induk dari SKB – SKB di wilayah kerjanya, sepengetahuan penulis belum memberikan bentuk – bentuk yang konkrit atau rambu – rambu yang jelas tentang keberadaan SKB Pembina. Memang ada semacam evaluasi dan monitoring yang dilakukan pihak BPPNFi Regional 4 Surabaya, sebelum Pamong Belajar pada lembaga ini melakukan penyusunan program (proposal) tentang program SKB Pembina.
Sepanjang pengamatan penulis, ketika berlangsungnya monev aspek yang ditanyakan maupun arahan yang diberikan oleh petugas monev, hanya mencakup kelengkapan administrasi program – program PNFi, termasuk didalamnya papan – papan data, sarana prasarana, keberadaan gedung/fisik, SDM, kemitraan dan lain – lain, yang menurut penulis merupakan aspek – aspek normatif dan memang seharusnya ada di sebuah lembaga / institusi. Hal tersebut merupakan kewajaran saja dalam suatu lembaga untuk dipenuhi atau dibenahi. Jadi belum ada hal yang spesifik dari hasil monev yang diberikan oleh BPPNFi sebagai dasar akan diberikannya predikat UPT SKB Kabupaten Ponorogo sebagai SKB Pembina. Misalkan saja bagaimana sebuah sistem yang akan dibangun dapat diterapkan secara efektif, efisien dan terencana bagi sebuah institusi SKB Pembina, sehingga dapat merumuskan program – program PNF yang akuntable, kredibel dan aktual.
Kiranya kita setuju dan sepakat, bahwa SKB Pembina bukanlah suatu upaya batu loncatan untuk memuluskan program – program PNFi yang diusulkan oleh SKB, agar lebih diprioritaskan untuk mendapatkan dana bantuan lebih besar nilainya, apalagi hanya sekedar untuk mendapatkan dana rehabilitasi. Lebih dari itu, bahwa SKB Pembina haruslah dapat menjadi motivasi, inspirasi dan paradigma baru bagi seluruh personil yang ada di dalamnya untuk berbenah menuju kearah yang lebih baik dan lebih profesional dari sisi manajemen dengan diiringi kesadaran kolektif baik secara intitusional maupun personal.
Artinya kita harus meninggalkan main stream (pola pikir), bahwa PNF / PLS adalah Pendidikan Luwes Sekali, dalam arti mengajak masyarakat peserta didik untuk lebih disiplin pada pelaksanaan program dan kita harus membangun aspek manajemen dengan semangat transparansi, demokrasi serta kebersamaan adalah kunci utama dalam mengembangkan SKB Pembina agar tetap eksis. Terlebih kebijakan yang diambil haruslah memenuhi kaidah – kaidah manajemen, baik manajemen umum, manajemen SDM maupun manajemen keuangan, seperti yang berlaku dalam sebuah institusi. Sebab pendanaan program – program PNF yang diusulkan bukanlah pendanaan yang main-main, apalagi luwes atau sekedar menghidupi keberadaan lembaga-lembaga SKB, akan tetapi nyata - nyata memang ada dan disediakan untuk program – program yang diusulkan oleh SKB.
Indikator bahwa pendanaan program PNF yang diusulkan tidak main – main adalah harus melalui proses penyusunan program dengan persaratan tertentu serta melalui verifikasi, seleksi dan penilaian yang bertahap. Begitu pula dengan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program, haruslah sesempurna mungkin dengan dilengkapi data-data pendukung serta tanpa ada kesalahan sedikitpun. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa pendekatan proses yang serius tersebut terkadang tidak obyektif dalam penilaiannya, akibat adannya proses lobi – lobi tertentu. Jadi sangat jelas sekali bahwa apabila menginginkan standar pelayanan yang melebihi standar pelayanan minimal dan mendapatkan program unggulan, maka program – program PLS / PNF harus diupayakan dan diarahkan lebih serius dalam pelaksanaannya serta yang tidak kalah penting adalah pengalokasian dana sesuai dengan item program yang telah disusun dan tidak terlalu bikrokratis dalam pencairannya. Karena pada hakekatnya pendanaan program memang bertujuan untuk menghidupi dan memperlancar program tersebut, agar mendapatkan output yang maksimal baik secara kualitas maupun kuantitas.
Konsekuensi Logis UPT SKB Kab. Ponorogo Sebagai SKB Pembina
Predikat SKB Pembina pada UPT SKB Kabupaten Ponorogo, sudah barang tentu membawa konsekuensi - konsekuensi yang harus dipenuhi terhadap keberadaan lembaga ini, baik ditinjau dari segi program – program PNF yang diusulkan maupun dari segi standar pelayanan yang digunakan serta kebijakan yang akan diterapkan. Program SKB Pembina secara langsung maupun tidak langsung akan menjadi rujukan bagi program – program lain diluar SKB Pembina. Bahkan bukan tidak mungkin akan menimbulkan suatu pertanyaan, bahwa apa spesifikasi atau program unggulan yang dimiliki pada SKB Pembina sehingga dapat dijadikan contoh untuk SKB lainnya.
Beberapa konsekuensi yang harus dipenuhi oleh UPT SKB Kabupaten Ponorogo sebagai SKB Pembina, menurut penulis antara lain :
1. Harus memiliki program unggulan yang dapat dipakai sebagai percontohan atau rujukan bagi SKB lain.
2. Memiliki model pembelajaran yang inovatif bagi program – program yang sedang dilaksanakan.
3. Memiliki standar pelayanan yang melebihi standar pelayanan minimal dengan indikator yang jelas dan terukur.
4. Personil UPT SKB Kabupaten Ponorogo (PB maupun Pimpinan) harus selalu siap dan bersedia bila diminta oleh SKB lain untuk memberikan motivasi, bimbingan ataupun testimoni dalam berbagai hal tentang program – program PNF atau tentang keberhasilan sebagai SKB Pembina.
5. Memiliki perencanaan program yang akuntable, kredible & aktual, memiliki database PTK PNF yang valid, dan menerapkan standar manajemen mutu bagi penyelenggaraan pengajaran, bimbingan dan pelatihan program PNF.
6. Dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi personilnya, sehingga dapat lebih profesional dalam kinerjanya.
7. Aktivitas jam kerja berorientasi pada terselesainya target suatu pekerjaan, dalam arti selesainya tugas maka selesailah pekerjaan itu dan memberi kebebasan untuk berkiprah diluar tugas kedinasan untuk menambah wawasan.
8. Dapat memberikan kebebasan berkreasi sepanjang koridor aturan yang berlaku dalam menyusun, melaksanakan dan melaporkan program – program PNF.
9. Dapat menciptakan kebersamaan dan kondisi situasi kerja yang nyaman, sejuk dan harmonis dengan berlandaskan persamaan hak dan kewajiban serta keadilan dalam kedisiplinan.
10. Menerapkan prinsip – prinsip manejemen dalam pengambilan keputusan / kebijakan dan dapat meminimalis kelemahan pada aspek pemerataan dan perluasan akses, aspek mutu, relevansi dan daya saing serta aspek tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Dengan memahami dan menyadari akan konsekuensi logis tersebut, maka kebanggaan dalam menyandang predikat sebagai SKB Pembina harus diiringi pula dengan kesiapan – kesiapan dari institusi, kebijakan dan personilnya untuk dapat mengubah paradigma sistem kelembagaan yang selama ini berjalan, menjadi paradigma yang berbasiskan manajemen mutu dalam menjalankan roda organisasi. Sungguh tugas yang berat dan tidak bisa dianggap sepele, apalagi hanya berdasarkan asas – asas kesepakatan atau keluwesan saja. Jadi dalam menjalankan program – program PNF sudah seharusnya menggunakan kaidah – kaidah peraturan, bukan keluwesan / kesepakatan agar lebih disiplin, terfokus dan tuntas. Bagaimana menurut anda ?



PROFIL PENULIS



Perjalanan Hidup : Masa kecil yang indah berada di kota Balikpapan, Samarinda dan Mataram, masa remaja dihabiskan di kota Bali, Mojokerto dan Malang, serta pengabdian pada bangsa & negara di Bumi Reog Ponorogo.
Kepanitiaan SKB Pembina : Sekretaris
Email : Gusfik@yahoo.com / Masgusfik@ymail.com

Selama menjadi PB telah membentuk al :
1. Program Kejar Paket A di Ds. Dayakan Kec. Badekan Tahun 2004 (Ketua)
2. Program Kejar Paket B di Ds. Sawuh Kec. Siman Tahun 2004 (Ketua)
3. Program KF di Ds. Kemuning, Kec. Sambit Tahun 2005 (Sekretaris)
4. Membentuk lembaga PKBM Budi Luhur di Ds. Sawuh Kec. Siman Tahun 2004 (Ketua).
5. Program Blok Grant al :
a. Ketua Diklat Agribisnis Ayam Potong Tahun 2002
b. Anggota Diklat Otomotif Sepeda Motor Tahun 2003 dan 2004
c. Anggota Block Grant PTK – PNF TAHUN 2006, 2007
6. Program PAUD Adinda di Ds. Kertosari, Kec. Babadan Tahun 2006 (Sekretaris)
7. Program TBM Tahun 2007 (sekretaris)
8. Program Life Skill Sapi Perah Tahun 2007 (Sekretaris)
9. Program Kejar Paket C kelas Berjalan 2007-2009 (anggota)
10. Program Block Grant PTK – PNF TAHUN 2008 (Sie Program & Perncanaan)
11. Program TBM 2008 (Ketua)
12. Program SKB Pembina 2008 (Sekretaris)
13. Program KUPP (Sekretaris)
14. Program SIM PNFI 2009 – 2010 (Ketua)

Selasa, 27 April 2010

belajar...






Pembelajaran harus menyenangkan bagi peserta didik.

Rabu, 03 Februari 2010

foto program






















PEDOMAN
PENYELENGGARAAN JAMBORE 1000 PTK-PNF TINGKAT NASIONAL
TAHUN 2010

KATA PENGANTAR


Dalam rangka mendukung program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) pada tahun 2010 ini untuk keempat kalinya Direktorat PTK-PNF, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) akan melaksanakan Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional, yang kegiatannya antara lain adalah Lomba Karya Nyata (LKN), Lomba Karya Tulis (LKT), Perlombaan Olahraga dan Seni (Porseni).
Mengingat Peningkatan Mutu PTK-PNF mencakup berbagai aspek kegiatan, antara lain: peningkatan kualifikasi, kompetensi sertifikasi, penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan yang memerlukan dukungan dari pemangku kepentingan terkait. Untuk itu perlu perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut program-program kegiatan secara terpadu dengan berbagai sektor sehingga Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan dapat terus meningkatkan kemitraan dengan berbagai instansi/lembaga/ organisasi terkait, guna mendukung keberadaan dan perannya dalam rangka Peningkatan Mutu PTK-PNF.
Kegiatan Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional diawali dengan seleksi di Tingkat Provinsi, oleh sebab itu diharapkan penyelenggaraan Jambore PTK-PNF Tingkat Provinsi dapat didukung sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Akhirnya saya menyambut baik adanya pedoman ini sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan Jambore 1000 PTK-PNF tahun 2010 ini dengan harapan Jambore 1000 PTK-PNF tahun 2010 lebih bermutu dan sukses.

Jakarta, Januari 2010
Direktur Jenderal,




Prof. Dr. Baedhowi, M.Si
NIP. 19490828 197903 1 001



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.............................................................................
DAFTAR ISI..........................................................................................
BAB I. PENDAHULUAN ……………………………………………..
A. Latar Belakang……………………………………………..
B. Dasar Hukum……………………………………………….
C. Tujuan dan Manfaat…………………….………………….
D. Pengertian……………………………….………………….
E. Lingkup Kegiatan………………………….……………….
F. Hasil Yang Diharapkan………………….…………………
BAB II. PROSEDUR PELAKSANAAN JAMBORE 1000 PTK-PNF..
A. Bentuk Kegiatan…………………….………………………
B. Jenis dan Kategori Lomba…………………………………
C. Peserta dan Jenis Lomba.....………………………………
BAB III PELAKSANAAN JAMBORE 1000 PTK-PNF……………….
A. Kategori Kegiatan.………………………………………….
B. Waktu dan Tempat..……………………………………….
C. Penilaian.…………………………………………………...
D. Pemenang Lomba………………………………………….
E. Biaya…………………………………………………………
F. Fasilitasi Koordinasi..………………………………………
G. Kepanitiaan………………………………………………….
H. Alur Pelaksanaan..………………………………………….
BAB IV. PENUTUP.………………………………………………………
Lampiran .............................................................................................
-

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sistem Pendidikan di Indonesia diselenggarakan melalui tiga jalur, yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Pendidikan Nonformal dan formal memiliki kekuatan sama dalam hukum. Pendidikan Nonformal (PNF) berfungsi sebagai Pelengkap (complement), Pengganti (substitut), dan Penambah (suplement) dari Pendidikan Formal.
Di samping itu, tiga pilar Kementerian Pendidikan Nasional mengamanatkan tentang: pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, tata kelola yang baik dan pencitraan publik.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) merupakan Institusi Pemerintah yang bertanggungjawab terhadap Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan termasuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF). Direktorat PTK – PNF, Ditjen PMPTK dalam upaya peningkatan mutu, antara lain dengan memberikan penghargaan bagi PTK-PNF yang berprestasi melalui Lomba Karya Nyata (LKN), Lomba Karya Tulis (LKT), Perlombaan Olahraga dan Seni (Porseni). Diharapkan dalam kegiatan ini PTK-PNF termotivasi untuk berprestasi dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Kegiatan penghargaan kali ini terwujud dalam bentuk Jambore 1000 PTK-PNF tingkat Nasional yang akan melaksanakan beberapa acara antara lain: (1) LKN, LKT, dan Porseni dengan jumlah peserta 585 orang; (2) Forum Ilmiah PTK-PNF 156 orang; (3) Bimbingan Teknis Penyusun Program 100 orang; (4) Diklat Asosiasi/Forum PTK-PNF 132 orang; (5) Diklat Pendidik PNF 90 orang; (6) Workshop Perlindungan Hukum bagi PTK-PNF 40 orang; dan (7) Diklat Pengelola Satuan PNF 45 orang. Puncak dari kegiatan ini disebut dengan “Gebyar 1000 PTK-PNF” yaitu penganugerahan PTK-PNF berprestasi dan menampilkan berbagai kesenian daerah yang dihadiri oleh seluruh peserta Jambore 1000 PTK-PNF tingkat Nasional. Untuk memberikan gambaran umum pelaksanaan kegiatan ini, maka disusunlah Pedoman Penyelenggaraan Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional khususnya tentang LKN, LKT dan Porseni PTK-PNF.

B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Renstra Kementerian Diknas 2010 – 2014
5. DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal tahun 2010.

C. Tujuan dan Manfaat

Pedoman ini bertujuan memberikan acuan kepada yang berkomitmen meningkatkan mutu PTK-PNF melalui pemberian penghargaan dalam Jambore 1000 PTK-PNF khususnya kegiatan LKN, LKT, dan Porseni.
Tujuan Penyelenggaraan Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional ini untuk memotivasi PTK – PNF dalam:
1. Meningkatkan mutu pelaksanaan tugas profesionalnya.
2. Mengembangkan kreativitas, berfikir akademis dan berinovasi melalui Karya Nyata, Karya Tulis, Olahraga dan Seni.
3. Menyebarluaskan model hasil karya temuan atau yang dikembangkannya.
Pedoman ini diharapkan bermanfaat bagi :
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNF dalam menyiapkan dirinya sebagai peserta Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional.
2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota khususnya yang mengelola PTK-PNF, Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI), Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Forum/Asosiasi PTK-PNF dalam mengelola dan memfasilitasi kegiatan ini;
3. Kelompok kerja (Pokja) PTK-PNF Provinsi dan kabupaten/kota, Tim Akademisi/Asistensi dalam memberikan dorongan dan kesiapan PTK – PNF.
4. Tim Monitoring dan Evaluasi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional.
5. Pemangku kepentingan lainnya yang membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional.

D. Pengertian
Istilah dalam pedoman:
1. Jambore 1000 PTK – PNF adalah kegiatan bersama dan kebersamaan dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesional dengan semangat kompetitif yang sportif dan bersahabat bagi PTK – PNF yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
2. Pokja PTK-PNF adalah sekelompok orang yang bertugas membantu Dinas Pendidikan melaksanakan kegiatan pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan bagi PTK-PNF yang ada di wilayahnya terdiri dari: unsur Birokrat (Subdin dan UPT), unsur Praktisi (11 Asosiasi/Forum PTK-PNF) dan unsur Tim Akademisi/Asistensi (Perguruan Tinggi dan Tokoh Masyarakat).
3. Lembaga terkait lainnya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) atau organisasi masyarakat yang bergerak di bidang Pemberdayaan PTK-PNF.
4. Dana Pembantuan adalah dana yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai penugasan dari Kementerian Diknas kepada daerah.

E. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan dan kategori lomba pada Jambore 1000 PTK-PNF di Tingkat Nasional adalah sebagai berikut;
1. Kegiatan Lomba, pesertanya sebanyak 585 orang dengan kategori berikut.
a. Kategori perorangan
Kategori perorangan diikuti oleh pemenang pertama pada setiap jenis PTK-PNF tingkat Provinsi.
a.1. Lomba Karya Nyata (LKN)
Lomba Karya Nyata/Visual ditampilkan dalam bentuk tulisan hasil pengalaman kerja atau karya unggulan yang inovatif dan kreatif.
a.2. Lomba Karya Tulis (LKT)
Lomba Karya Tulis/Visual ditampilkan dalam bentuk tulisan yang berisikan hasil gagasan atau ide baik berupa konseptual, tidak termasuk penelitan (skripsi, tesis, dan disertasi).
a.3. Perlombaan Olahraga dan Seni (Porseni)
Porseni ditampilkan dalam bentuk aktivitas Olahraga dan Seni kreatif terkait dengan profesinya.

b. Kategori Kelompok
Kategori kelompok, hanya lomba Tingkat Nasional, dan kategori perorangan diikuti di tingkat Provinsi dan Nasional.
Kegiatan Jambore PTK-PNF yang termasuk kategori kelompok yaitu :
b.1. Paduan suara
Kegiatan Paduan Suara diikuti oleh semua anggota kontingen dengan membawakan 2 lagu yakni :
• Lagu wajib, menyanyikan mars PTK – PNF
• Lagu pilihan, memilih salah satu lagu Mars Ikatan Penilik Indonesia (IPI) atau Mars HIPKI.

b.2. Senam Sajojo
Kegiatan senam diikuti oleh seluruh anggota kontingen dengan menampilkan Sajojo versi masing-masing provinsi. Senam sajojo adalah suatu bentuk tari pergaulan dalam bentuk senam dan dikembangkan dengan kreatifitas yang lebih menarik
2. Kegiatan forum atau workshop, pesertanya sebanyak kurang lebih 500 orang terdiri dari :
a. Forum Ilmiah PTK-PNF = 156 orang
b. Bimtek Program = 100 orang
c. Diklat Forum/Asosiasi = 132 orang
d. Diklat Pendidik PNF = 90 orang
e. Workshop Perlindungan Hukum PTK-PNF = 40 orang
f. Diklat Pengelola Satuan PNF = 45 orang
Kegiatan ini diatur melalui panduan masing-masing yang terpisah dari pedoman ini.

C. Hasil yang Diharapkan
1. Berkumpulnya PTK-PNF dari utusan masing-masing Provinsi se Indonesia yang berperan aktif dalam kegiatan Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional.
2. Terjalinnya komunikasi yang konstruktif dan mendidik antara PTK-PNF dari berbagai pelosok tanah air Indonesia melalui Karya Nyata, Karya Tulis, Olahraga dan Seni.
3. Terwujudnya wahana interaksi dan aktualisasi diri yang kondusif bagi PTK-PNF.
4. Terbentuknya sistem pemberian penghargaan bagi PTK-PNF yang berprestasi.






BAB II
PROSEDUR PELAKSANAAN JAMBORE 1000 PTK-PNF
TINGKAT NASIONAL

A. Bentuk Kegiatan
Kegiatan Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional dalam bentuk Lomba dan Pertemuan, Workshop, Lokakarya, atau Diklat. Khusus kegiatan Lomba diikuti secara Perorangan dan Kelompok. Jambore PTK-PNF Tingkat Provinsi dalam bentuk Lomba perorangan, dan di Tingkat Nasional dalam bentuk perorangan dan kelompok. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh panitia dan diikuti dengan pemberian penghargaan baik di Tingkat Provinsi maupun Tingkat Nasional. Informasi lebih jelas dapat dilihat pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penilaian Jambore 1000 PTK – PNF tahun 2010.
B. Jenis PTK-PNF dan Kategori Lomba

NO JENIS PTK-PNF *) TEMA LOMBA *) PERORANGAN
(Tkt. Prov) KELOMPOK
(Tkt. Nasional)
LKN LKT OR SENI Paduan Suara Senam Sajojo
1 Tutor PAUD Pembelajaran Gerak dan Lagu Anak Usia Dini 33
2
Tutor Pendidikan Kesetaraan Evaluasi Pembelajaran Pen-didikan Kesetaraan (A,B,C) 33
3
Pengelola PKBM Manajemen PKBM Berbasis Kewirausahaan 33 14 org tiap 14 org tiap
4
Pengelola TBM Manajemen TBM yang Mandiri dan Berkelanjutan 33 prov Prov
5
Pamong Belajar Model Pembelajaran Berwa-wasan Lingkungan, Sosial, Budaya dan Ekonomi (EfSD) 33
6 Penilik Model Penjaminan Mutu Program PNF 33
7 Pengelola IT Pengelolaan Blog PTK-PNF 33
8
Pengelola Kursus Manajemen Kursus Berbasis Muatan Lokal 33

9 Pengelola PAUD Pengelolaan Posyandu Terintegrasi PAUD 33
10
Instruktur Kursus Seni Musik Cipta Lagu Hymne PTK-PNF 33
11 Tutor Pendidikan Keaksaraan Pengembangan Alat Evaluasi untuk mendapat-kan SUKMA 33
12 Instruktur Bahasa Inggris Model Pembelajaran Bhs. Inggris yg efektif & Inovatif 33
13 Instruktur Senam Pembelajaran Senam Aerobik 33
14 Instruktur Tata Rias Pembelajaran Tata Rias Pengantin Daerah 33
Keterangan: *) Jenis PTK-PNF dan Tema Lomba masih bersifat “Tentatif”
Jenis dan Kategori Lomba
Perorangan
1. Karya Nyata
a. Pengelola PKBM dengan materi tentang Manajemen PKBM Berbasis Kewirausahaan.
b. Pengelola TBM dengan materi tentang Manajemen TBM yang Mandiri dan Berkelanjutan.
c. Pengelola Kursus, materi lomba tentang Manajemen Kursus Berbasis Muatan Lokal. Jenis lomba ini dapat diikuti oleh semua Pengelola Kursus yang dapat dikembangkan di masyarakat misalnya Kursus Elektronik, Handphone, Montir atau lainnya.
d. Pamong Belajar, materi yang dilombakan tentang Model Pembelajaran Berwawasan Lingkungan, Sosial, Budaya dan Ekonomi (EfSD).

2. Karya Tulis
a. Tutor Pendidikan Kesetaraan (Paket A,B,C) materi yang dilombakan tentang Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan (A,B,C). Peserta lomba adalah Tutor Paket A,B,C murni (bukan PNS, bukan guru, dan bukan Pamong Belajar), yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang.
b. Penilik, materi lomba tentang Model Penjaminan Mutu Program PNF.
c. Tutor Pendidikan Keaksaraan, materi lomba tentang Pengembangan Alat Evaluasi untuk mendapatkan SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara).

3. Olahraga
a. Tutor PAUD, jenis lomba adalah Pembelajaran Gerak dan Lagu Anak Usia Dini (AUD). Gerak dan Lagu AUD ini merupakan kreasi Tutor PAUD (untuk anak usia 3 – 6 tahun).
b. Instruktur Senam dengan jenis lomba adalah Senam Aerobik



4. Seni
a. Pengelola Informasi dan Teknologi (IT), materi yang dilombakan adalah Pengelolaan Blog PTK-PNF.
b. Instruktur Kursus Seni Musik, jenis yang dilombakan adalah Cipta Lagu Hymne PTK-PNF.
c. Instruktur Tata Rias Pengantin, dengan materi lomba Pembelajaran Tata Rias Pengantin Daerah.
d. Pengelola PAUD, materi lomba tentang Pengelolaan Posyandu Terintegrasi PAUD.
e. Instruktur Bahasa Inggris, materi lomba tentang Model Pembelajaran Bahasa Inggris yang Efektif dan Inovatif.

C. Peserta dan Jenis Lomba
Peserta lomba Jambore 1000 PTK-PNF diikuti oleh beberapa jenis PTK-PNF dengan jenis lomba dalam kategori perorangan dan kelompok. Untuk lebih jelasnya tabel di atas dapat dilihat pada uraian berikut ini.
1. Karya Nyata
Peserta Lomba Karya Nyata terdiri dari : Pamong Belajar, Pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Pengelola TBM (Taman Bacaan Masyarakat) dan Pengelola Kursus.
2. Karya Tulis
Peserta Lomba Karya Tulis terdiri dari : Tutor Pendidikan Keaksaraan, Tutor Pendidikan Kesetaraan (Paket A,B,C) dan Penilik.
3. Olah Raga
Peserta Lomba Olahraga terdiri dari : Tutor PAUD dan Instruktur Senam.
4. Seni
Peserta Lomba Seni terdiri dari : Pengelola IT (Information Technology), Pengelola PAUD, Instruktur Tata Rias, Instruktur Bahasa Inggris, Instruktur Senam dan Instruktur Kursus Seni Musik.




BAB III
PELAKSANAAN JAMBORE 1000 PTK – PNF TINGKAT NASIONAL

A. Kategori Kegiatan
Pelaksanaan Jambore PTK-PNF untuk Tingkat Nasional disebut dengan Jambore 1000 PTK – PNF. Di samping melaksanakan kategori perorangan sebagaimana telah dijelaskan di atas, khusus untuk Tingkat Nasional juga dilombakan kategori kelompok yang terdiri dari :
1. Lomba Paduan Suara, diikuti oleh seluruh anggota kontingen dengan membawakan 2 lagu (lagu wajib adalah Mars PTK-PNF dan lagu pilihan adalah Mars IPI atau Mars HIPKI).
2. Lomba Senam Sajojo, diikuti oleh seluruh anggota kontingen dengan kreasi masing-masing daerah (provinsi)

B. Waktu dan Tempat
1. Kegiatan LKN, LKT, Olahraga dan Seni dilaksanakan pada tanggal 28 Juli s/d 2 Agustus 2010 di Provinsi Jawa Timur. Upacara pembukaan direncanakan di Gedung Gubernuran Jawa Timur, Jl. Pahlawan No. 110. Surabaya.
2. Gebyar Malam Anugrah PTK-PNF Berprestasi direncanakan di WBL (Wisata Bahari Lamongan), KONI atau Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur.

C. Penilaian
1. Tahapan Penilaian
Tahap Jenis yang dinilai
Penilaian Tahap I Pemeriksaan Administratif dokumen
Penilaian Tahap II Penilaian Teknis/Akademik
Penilaian Tahap III Penilaian Presentasi/Penguasaan
Materi


2. Tim Penilai
Tim Penilai berjumlah 52 orang, terdiri dari Akademisi/Asistensi, Praktisi dan Birokrasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen PMPTK dengan ketentuan untuk: Lomba Perorangan sejumlah 3 orang (2 orang dari Pusat murni tidak ada unsur kedaerahan, 1 orang dari Daerah bukan Tim Penilai Tingkat Provinsi), dan Lomba Kelompok sebanyak 5 orang (3 orang dari Pusat dan 2 orang dari Daerah).

D. Pemenang Lomba
1. Kejuaraan LKN, LKT dan Porseni Tingkat Nasional adalah:
- Juara kategori perorangan : 3 orang tiap jenis lomba (juara 1,2 dan 3)
- Juara kategori kelompok : 3 tim tiap jenis lomba (juara 1,2 dan 3)
- Juara umum : 1 (satu) Kontingen

2. Penghargaan bagi pemenang berupa piagam, piala dan uang tunai.
- Perorangan: Juara I = Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Juara II = Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Juara III = Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

- Kelompok : Juara I = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Juara II = Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Juara III = Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

E. Biaya
1. Pusat: Dana Manajemen Operasional Mutu, untuk Training Centre (persiapan mengikuti Jambore PTK-PNF Tingkat Nasional) atau digunakan sesuai dengan kesiapan penganggaran daerah, sebesar Rp. 105.000.000,- per provinsi (75 jt sudah tersedia dalam DIPA, dan 30 jt dalam proses Revisi).
2. Pusat juga membiayai:
a. Akomodasi dan Konsumsi seluruh Peserta, Panitia Pusat dan Daerah.
b. Transportasi, penginapan dan uang harian Tim Penilai.
c. Biaya rapat-rapat persiapan di daerah.
d. Hadiah, tropi dan piagam
e. Seragam Peserta, Tim Penilai, Panitia Pusat dan Daerah
f. Gebyar/Acara Puncak penganugerahan PTK-PNF berprestasi.
Pendanaan tersebut di atas dibiayai melalui Dana Pembantuan langsung kepada Provinsi Penyelenggara sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). RAB terlampir.
3. Provinsi Penyelenggara menyediakan Anggaran pendamping untuk penunjang Penyelenggaraan tersebut, termasuk Publikasi, Dokumentasi, Transportasi kunjungan PTK-PNF ke Lembaga-lembaga PNF Unggulan atau Rekreasi, Fasilitasi Pembukaan dan kegiatan pendukung lainnya (pameran, kesenian daerah, dll) Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional tahun 2010, serta biaya yang tidak tersedia melalui Anggaran Bantuan Langsung dari Pusat.
4. Provinsi peserta yang mengikuti Jambore PTK-PNF (33 Provinsi) membiayai: Transportasi (transport lokal, transport dari Provinsi ke daerah Penyelenggara), uang harian Peserta (14 orang) dan Pedamping (1 orang). Terlampir Dana APBD dari masing-masing Provinsi untuk menunjang seleksi Jambore PTK-PNF Tingkat Provinsi.

F. Fasilitasi Koordinasi
Untuk koordinasi Pembukaan dan Penutupan Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

G. Kepanitiaan
1. Kepanitiaan Pusat berdasarkan Surat Keputusan Dirjen. PMPTK dengan Sekretariat di Subdit. Harlindung, Dit. PTK-PNF, Ditjen. PMPTK, Kementerian Diknas.
2. Kepanitian Daerah berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, jumlah disesuaikan dengan kebutuhan.




H. Alur Pelaksanaan





















Keterangan : *) Kunjungan-kunjungan/orientasi jenis PTK-PNF kategori
unggulan










BAB IV
PENUTUP

Pedoman Penyelenggaraan Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Provinsi, khususnya untuk kegiatan LKN, LKT, dan PORSENI PTK-PNF Tahun 2010 diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Pedoman ini juga merupakan ketentuan umum untuk jelasnya secara lengkap dapat dibaca pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penilaian Jambore 1000 PTK-PNF Tingkat Nasional Tahun 2010.
Semoga dengan diterbitkannya Pedoman ini dapat mewujudkan PTK-PNF yang berprestasi dan berkualitas dengan membangkitkan semangat kebersamaan dalam suasana kompetitif yang sportif.























LAMPIRAN
JADWAL KEGIATAN JAMBORE 1000 PTK-PNF TINGKAT NASIONAL
(LKN, LKT, PORSENI PTK-PNF) TAHUN 2010

Hari/tanggal Waktu Kegiatan Pendamping
Hari I 08.00 – 14.00 Check in peserta Panitia
14.00 – 16.00 Technical Meeting per jenis lomba & pengun-dian jadwal lomba Prof.Dr.Jamaris Jamna
Drs. Indro M

16.00 – 19.30 Persiapan pembukaan Panitia
19.30 – 22.00 Pembukaan
Oleh Gubernur Jatim Dirjen. PMPTK, Dir. PTK-PNF, Kasubdit. Harlindung.
Hari II 07.30 – 08.00 Persiapan perlombaan Panitia
08.00 – 11.30 Penilaian 8 orang per jenis lomba Tim Penilai jenis lomba
Panitia
11.30 – 13.30 ISOMA Panitia
13.30 – 17.30 Penilaian 9 orang per jenis lomba Tim Penilai jenis lomba
Panitia
17.30 – 19.30 ISOMA Panitia
19.30 – 20.00 Pengundian jadwal lomba Ir. Alhidayati Aziz, M.Si
Drs. Nursigit
20.00 – 22.00 Acara bebas (latihan Sajojo & Paduan Suara) Panitia
Hari III 07.30 – 08.00 Persiapan perlombaan Panitia
08.00 – 11.30 Penilaian 8 orang per jenis lomba Tim Penilai jenis lomba
Panitia
11.30 – 14.00 ISOMA Panitia

14.00 – 17.30 Penilaian 9 orang per jenis lomba Tim Penilai jenis lomba
Panitia
17.30 – 19.30 ISOMA Panitia
19.30 – 20.00 Pengundian jadwal lomba Ir. Alhidayati Aziz, M.Si
Drs. Nursigit
20.00 – 22.00 Acara bebas (latihan Sajojo & Paduan Suara)
Panitia
Hari IV 07.30 – 08.00 Persiapan perlombaan Panitia
08.00 – 12.00 Penilaian 17 Kelompok per jenis lomba Ir. Alhidayati Aziz, M.Si
Tim input data
12.00 – 13.30 ISOMA Panitia
13.30 – 17.00 Penilaian 16 Kelompok per jenis lomba Drs. Nursigit
Tim input data
17.00 – 19.30 ISOMA Panitia
19.30 – 22.00 Informasi Gebyar PTK-PNF Ir. Alhidayati Aziz, M.Si
Drs. Nursigit
Hari V 07.30 – 16.00
16.00 – 18.00 Kunjungan-kunjungan Bazar & Pameran Panitia

19.00 – 22.00 Gebyar PTK-PNF Panitia
Hari VI 07.30 – 10.00 Penyelesaian Administrasi
Penyerahan Sertifikat dan Hadiah Panitia
10.00 – 11.00 Penutupan & check out Drs. Harizal M.Pd








ALOKASI DANA APBD UNTUK JAMBORE PTK-PNF TINGKAT PROVINSI *)

NO PROVINSI JUMLAH DANA APBD (Rp.) KETERANGAN
1 Nangroe Aceh Darussalam 700.000.000,-
2 Sumatera Utara 1.527.000.000,-
3 Sumatera Barat 871.532.500,-
4 Riau 300.000.000,-
5 Jambi 500.000.000,-
6 Sumatera Selatan 139.000.000,-
7 Bengkulu 150.000.000,-
8 Lampung 400.000.000,-
9 Bangka Belitung 150.000.000,-
10 Kepulauan Riau 200.000.000,-
11 DKI Jakarta 140.000.000,-
12 Jawa Barat 500.000.000,-
13 Jawa Tengah 1.500.000.000,-
14 DIY 300.000.000,-
15 Jawa Timur 381.000.000,-
16 Banten 900.000.000,-
17 Bali 250.000.000,-
18 NTB 50.000.000,-
19 NTT 184.324.250,-
20 Kalimantan Barat 232.000.000,-
21 Kalimantan Tengah 100.000.000,-
22 Kalimantan Selatan 338.000.000,-
23 Kalimantan Timur 800.000.000,-
24 Sulawesi Utara 50.000.000,-
25 Sulawesi Tengah 510.000.000,-
26 Sulawesi Selatan 105.000.000,-
27 Sulawesi Barat 130.000.000,-
28 Sulawesi Tenggara 380.000.000,-
29 Gorontalo 175.000.000,-
30 Maluku 150.000.000,-
31 Maluku Utara 300.000.000,-
32 Papua Barat 150.000.000,- Dalam pengusulan (Revisi DIPA)
33 Papua 550.000.000,-
JUMLAH 13.041.856.750,-

Keterangan : *) Data tersebut di atas adalah data hasil Rakor Diseminasi Hasil
Jambore PTK-PNF tanggal 14 – 16 Desember 2009 di Surabaya.

Kamis, 28 Januari 2010

gong terbesar ,lokasi jatim park batu

Rabu, 20 Januari 2010

Acara 17-an


Selasa, 19 Januari 2010

PB dan TU II





PENDIDIKAN YANG MENYENTUH KEPENTINGAN HIDUP MASYARAKAT








Foto-foto kegiatan PTK-PNF



PENDIDIKAN YANG MENYENTUH KEPENTINGAN HIDUP MASYARAKAT

Rencana para orangtua murid dan siswa korban ujian nasional atau UN didukung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia segera mengajukan gugatan hukum secara berlapis dalam kaus UN. Selain itu juga akan mengajukan gugatan warga negara dan mengajukan pengaduan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. UN sebagai penentu lulus tidaknya seseorang merupakan kebijakan yang salah dan menimbulkan dampak negatif.( Kompas ,Kamis 6 juli 2006).
Dampak negatif yang harus ditanggung siswa beserta orangtuanya serta masyarakat sangat beragam. Mereka ada yang mencoba bunuh diri, merusak sekolah, menganiaya gurunya dan berbagai masalah yang muncul. Stres dan sakit serta kecemasan makin bertambah setelah depdiknas mengambil keputusan tidak ujian ulang. Namun mereka masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian melalui kejar paket B dan paket C. Solusi yang diambil pemerintah diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan siswa yang tidak lulus UN. Tetapi harapan dari pemerintah untuk ini masih dianggap belum dapat menyelesaikan permasalahan jangka panjang. Keputusan hanya untuk kepentingan jangka pendek yang sewaktu-waktu dapat berubah.
Memang konsekuensi atas perluasan dan pemerataan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan dasar, sebagai dampak Program Wajar Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, mengakibatkan semakin bertambahnya partisipasi pada pendidikan menengah. Meningkatnya partisipasi pendidikan menengah tersebut juga akan menimbulkan permasalahan baru pada penyediaan kesempatan belajar. Perluasan dan pemerataan pendidikan juga berpengaruh pada peningkatan pemerataan memperoleh pendidikan bagi siswa lulusan SD sederajat yang karena berbagai alasan tertentu tidak dapat mengikuti pendidikan SMP.
Pada hal Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan , Visi Pendidikan Nasional adalah “Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.”
Untuk dapat mencerdaskan kebidupan bangsa bukan hanya melalui pendidikan formal saja, namun juga melalui pendidikan non formal yang memiliki peran dan fungsi strategis sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 yang menyatakan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai standar nasional pendidikan. Dan bagi penyelenggara setiap satuan pendidikan pada jalur nonformal juga wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. (PP No. 19 Tahun 2005).
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Mutu pendidikan.
Bahwa mutu pendidikan dipengaruhi kualitas masukan, antara lain adalah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun dan usia 13-15 tahun telah ada perubahan yang baik sesuai tujuan yang ditetapkan.Namun demikian masih banyak penduduk usia 7-12 tahun dan usia 13-15 tahun yang tidak bersekolah, baik karena belum pernah sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Bahwa sebagian besar anak putus sekolah atau DO atau tidak melanjutkan sekolah disebabkan alasan ekonomi, misalnya tidak memiliki biaya sekolah , harus bekerja dan mencari nafkah serta berbagai faktor lainnya .Masih banyak alasan lain yang menyebabkan anak-anak usia sekolah tidak dapat memperoleh pendidikan ,apalagi memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional pendidikan . Bagi masyarakat terutama golongan ekonomi lemah termasuk didalamnya pelaku usaha kecil, petani, buruh pabrik ,dan pekerja rendahan paling merasakan dampaknya. Untuk memenuhi kebutuhan dasar sandang dan panganpun mereka masih serba kekurangan
Untuk itu, peningkatan pemerataan dan perluasan pendidikan dapat ditempuh dengan memberikan pelayanan pendidikan non formal yang misalnya pendidikan kecakapan hidup,ketrampilan kerja dan peningkatan pendidikan melalui kursus. Pada era otonomi daerah pemanfaatan faktor potensi Sumber Daya Alam dan potensi Sumber Daya Manusia masih belum optimal, hasil pembangunan belum banyak dirasakan oleh masyarakat lapisan bawah, terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan dan daerah pinggiran kota dampaknya jumlah pengangguran dan keluarga pra sejahtera semakin meningkat.. Serta masih banyak masyarakat terutama bagi mereka yang karena keadaan terpaksa tidak memungkinkan untuk dapat memperoleh palayanan pendidikan, apalagi pendidikan yang bermutu.
Untuk itu peran orang tua ,pendidik dan semua pihak yang berminat pada pendidikan sangat diperlukan dalam upaya pengembangan potensi peserta didik. Upaya pengembangan tersebut harus dilakukan melalui berbagai kegiatan memiliki kesempatan untuk berekplorasi, menemukan ,mengekspresikan, berkreasi, belajar secara menyenangkan serta membantu anak akan mengenal dirinya sendiri, orang lain dan lingkunganya.
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi pemersatu bangsa,penyamaan kesempatan dan pemgembangan potensi diri. Untuk itu upaya pemberdayaan masyarakat melalui program pendidikan yang menyentuh kepentingan hidup masyarakat harus menjadi perhatian yang serius. Pertumbuhan ekonomi yang masih jauh dari yang diharapkan sampai saat ini sangat berpengaruh terhadap munculnya masalah pada bidang pendidikan.
Maka perlu adanya pemikiran yang jelas dan terarah untuk menghadapi situasi dan kondisi ini, dan diharapkan adanya suatu langkah yang nyata untuk membangkitkan semangat belajar Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Rrepublik Indonesia , memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan memungkinkan untuk mengembangkan potensinya. Pendidikan Non Formal adalah bagian dari jalur pendidikan yang berorientasi pada pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan serta pendidikan ketrampilan kerja,pendidikan pemberdayaan perempuan dan pendidikan kepemudaan,merupakan salah satu bagian jalur pendidikan yang sangat strategis .
Peran SKB sangat penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan program pendidikan non formal kepada masyarakat pada umumnya serta pada khususnya kelompok masyarakat yang kurang mampu/miskin,menganggur dan atau tidak belajar pada jalur sekolah formal untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan ketrampilan sebagai bekal hidup secara layak dan lebih meningkat tingkat pendapatannya.
Untuk itu pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Rrepublik Indonesia , memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan memungkinkan untuk mengembangkan potensinya. Pendidikan Non Formal bagian dari jalur pendidikan yang berorientasi pada pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan serta pendidikan ketrampilan kerja.,pendidikan pemberdayaan perempuan dan pendidikan kepemudaan,merupakan salah satu bagian jalur pendidikan yang sangat strategis , yang menyentuh kepentingan hidup masyarakat
oleh : Lambang Prasetyo