Program Paket C UPT SKB Kab.Ponorogo
Pendidikan merupakan faktor penting untuk melepaskan rakyat dari kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan. Pemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak mendapatkan pengajaran atau pendidikan dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional menetapkan: bahwa setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan tamatan pendidikan dasar. Pendidikan Non Formal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal. Pendidikan non formal memberikan berbagai pelayanan pendidikan untuk semua agar setiap warga negara memperoleh pendidikan sepanjang hayat yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan perkembangan jaman. Salah satu bentuk pelayanan pendidikan non formal adalah pendidikan kesetaraan melalui penyelenggaraan Program Paket A setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs dan Paket C Setara SMA/Ma.
Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala pada pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah. Pemegang ijazah program Paket C memiliki hak egibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA. UPT Sanggar Kegiatan Belajar Kab. Ponorogo sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kab.Ponorogo Sesuai dengan tugas dan fungsi SKB sebagai motor penggerak serta pengendali mutu dan percontohan pendidikan nonformal ditingkat Kabupaten bersama dengan lembaga penyelenggara, melaksanakan pendidikan kesetaraan Program Lanjutan dan Rintisan Pendidikan Kesetaraan yaitu Paket C Setara SMA Kelas 1-2-3 ,untuk tahun 2009/2010
Tujuan Umum
1.Memfasilitasi pendidikan bagi kelompok masyarakat yang kerena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu dan kesempatan tidak dapat bersekolah pada usia sekolah.
2.Meningkatkan kemampuan perserta didik dalam mengelola sumberdaya yang ada dilingkungannya untuk meningkatkan taraf hidup.
3.Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki kecerdasan, ketrampilan, budipekerti yang luhur serta kuat berkepribadiannya.
4.Menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan nasional.
Tujuan Khusus.
1.Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal.
2.Memberikan kesetaraan akademik paket C setara dengan SMA yang dapat digunakan untuk melanjutkan belajar kejenjang yang lebih tinggi.
3.Meningkatkan pengalaman belajar yang mandiri, kreatif dan produktif.
4. Mermberikan ketrampilan fungsional untuk bekerja dan mandiri.
Hasil Yang Diharapkan
1.Terselenggaranya lanjutan kelompok belajar pendidikan kesetaraan Paket C.
2.Terselenggaranya kegiatan pembelajaran
3.Terciptanya perubahan sikap warga belajar Paket C yang berkwalitas.
4.Adanya dukungan masyarakat untuk membantu sarana berbagai mitra terhadap penyelenggaraan Kelompok Belajar Paket C setara SMA UPT SKB Kab. Ponorogo
Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala pada pendidikan formal atau berminat dan memilih pendidikan kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah. Pemegang ijazah program Paket C memiliki hak egibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA. UPT Sanggar Kegiatan Belajar Kab. Ponorogo sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kab.Ponorogo Sesuai dengan tugas dan fungsi SKB sebagai motor penggerak serta pengendali mutu dan percontohan pendidikan nonformal ditingkat Kabupaten bersama dengan lembaga penyelenggara, melaksanakan pendidikan kesetaraan Program Lanjutan dan Rintisan Pendidikan Kesetaraan yaitu Paket C Setara SMA Kelas 1-2-3 ,untuk tahun 2009/2010
Tujuan Umum
1.Memfasilitasi pendidikan bagi kelompok masyarakat yang kerena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu dan kesempatan tidak dapat bersekolah pada usia sekolah.
2.Meningkatkan kemampuan perserta didik dalam mengelola sumberdaya yang ada dilingkungannya untuk meningkatkan taraf hidup.
3.Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki kecerdasan, ketrampilan, budipekerti yang luhur serta kuat berkepribadiannya.
4.Menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan nasional.
Tujuan Khusus.
1.Memperluas akses pendidikan menengah melalui jalur pendidikan nonformal.
2.Memberikan kesetaraan akademik paket C setara dengan SMA yang dapat digunakan untuk melanjutkan belajar kejenjang yang lebih tinggi.
3.Meningkatkan pengalaman belajar yang mandiri, kreatif dan produktif.
4. Mermberikan ketrampilan fungsional untuk bekerja dan mandiri.
Hasil Yang Diharapkan
1.Terselenggaranya lanjutan kelompok belajar pendidikan kesetaraan Paket C.
2.Terselenggaranya kegiatan pembelajaran
3.Terciptanya perubahan sikap warga belajar Paket C yang berkwalitas.
4.Adanya dukungan masyarakat untuk membantu sarana berbagai mitra terhadap penyelenggaraan Kelompok Belajar Paket C setara SMA UPT SKB Kab. Ponorogo
2 komentar:
bagaimana cara mendaftarnya?
silakan datang langsung ke skb...
Posting Komentar