PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PENINGKATAN KUALITAS HIDUP PEREMPUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
1. Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan yang selanjutnya disebut PKHP adalah
upaya perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan dalam pemenuhan hak dan
kebutuhan hidupnya sebagai bagian hak asasi manusia dari berbagai bidang
pembangunan, terutama pendidikan, kesehatan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK), sosial budaya, politik, hukum dan lingkungan hidup.
2. Unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani pemberdayaan perempuan adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berbentuk Badan atau Kantor.
3. Pengarusutamaan gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang
dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
4. Kelembagaan PUG adalah kelembagaan yang memenuhi unsur-unsur prasyarat
PUG, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma
yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara
adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang
pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
5. Pemberantasan Buta Aksara Perempuan yang selanjutnya disebut PBAP adalah
kebijakan untuk mempercepat penurunan buta aksara perempuan usia 15-44 tahun
sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Bersama antara Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.
6. Bina Keluarga Balita yang selanjutnya disebut BKB adalah gerakan masyarakat yang
diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan orang tua dalam
pembinaan tumbuh kembang anak umur 0-5 tahun.
7. Hak Reproduksi adalah hak-hak dasar setiap pasangan maupun individu untuk
secara bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan
waktu untuk memiliki anak dan mendapatkan informasi serta cara melakukannya,
termasuk hak untuk mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan juga
kesehatan seksual (ICPD, Kairo 1994).
8. Gerakan Sayang Ibu yang selanjutnya disebut GSI adalah gerakan yang
dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah untuk peningkatan kualitas hidup
perempuan melalui berbagai kegiatan yang mempunyai dampak terhadap upaya
percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI) karena hamil, bersalin dan nifas
serta penurunan angka kematian bayi (AKB).
9. Kecamatan Sayang Ibu adalah kecamatan yang telah mempunyai satuan tugas
(satgas) GSI dan melaksanakan program GSI secara terorganisir dan didukung oleh
desa dan kelurahan Siap Antar Jaga (SIAGA).
10. Desa dan kelurahan SIAGA adalah desa dan kelurahan yang memiliki sistem
pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah yang berkaitan
dengan kehamilan, persalinan dan bayi baru lahir serta penanggulangan komplikasi
serta proses rujukan menghadapi persalinan bagi ibu hamil ke fasilitas pelayanan
kesehatan.
11. Suami SIAGA adalah kondisi kesiagaan suami dalam upaya memberikan
pertolongan dalam merencanakan dan menghadapi kehamilan, persalinan dan nifas
terhadap istrinya.
12. Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan yang selanjutnya disebut PPEP
adalah program strategis peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan hak ekonomi
perempuan melalui peningkatan produktivitas ekonomi perempuan dalam upaya
mengurangi beban biaya kesehatan dan pendidikan keluarga miskin.
13. Model Desa Perempuan Indonesia Maju Mandiri yang selanjutnya disebut Model
Desa PRIMA adalah sebuah desa percontohan untuk menanggulangi kemiskinan
melalui upaya ekonomi disertai pengurangan beban biaya kesehatan dan pendidikan
bagi keluarga miskin, dengan memanfaatkan seluruh potensi/sumber daya baik alam
maupun manusia.
14. Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera yang
selanjutnya disebut P2WKSS adalah program terpadu peningkatan peran perempuan
yang mempergunakan pola pendekatan lintas bidang pembangunan secara
terkoordinasi untuk meningkatkan kualitas keluarga.
15. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya
disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya
pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan
perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk
perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, yang
meliputi: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan
reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan
terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis
perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan
dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya.
16. Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat
Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi,
fungsi dan kegiatan untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila, yang terdiri dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial, organisasi
politik, media massa, dan bentuk organisasi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar