SELAMAT DATANG di BLOG TBM SKB Kab. Ponorogo; Sebagai sarana publikasi edukatif, informatif dan rekreatif tentang program dan kegiatan UPT SKB Kab. Ponorogo

UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kab.Ponorogo adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program percontohan dan pengendali mutu pendidikan nonformal dan informal di Kabupaten Ponorogo.

Dengan membaca kita dapat membuka dunia

Minggu, 23 Mei 2010

Peran aktif masyarakat

Salah satu yang menunjang kesuksesan seseorang adalah melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar dan yang direncanakan serta dilaksanakan secara kontinyu untuk dapat mencapai tujuan tertentu,agar tetap dapat melangsungkan kehidupannya.Pengertian pendidikan menurut UU Sisdiknas Bab I pasal 1 aya1 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan susasana belajar dan proses pembelajaran,agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri,kepribadian,kecerdasan,akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat,bangsa dan Negara.Untuk melangsungkan kehidupan ini,maka manusia membutuhkan pendidikan.Karena dengan pendidikan diharapkan dapat mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran dan dapat mengikuti arus teknologi,informasi dan komunikasi dalam persaingan global yang berkembang pesat dalam segala aspek kehidupan.Rata Penuh
Sektor pendidikan saat ini telah berada pada era globalisasi yang sesungguhnya, dimana informasi dan komunikasi yang berkembang pesat seirama dengan kemajuan teknologi yang mengakibatkan persaingan ketat. Proses belajar mengajar bukan hanya mengarah pada hasil hafalan belaka, melainkan bagaimana melatih peserta didik untuk berpikir, bertindak dan mengahayati .Guna mewujudkan hal tersebut maka pendidikan di Indonesia sangat membutuhkan dukungan Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang memadai, berkualitas dan profesional serta mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Bahwa system pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,peningkatan mutu, serta relevansi san efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan.Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab menjadi landasan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.

Namun demikian menginjak tahun ke enam sejak UU baru itu lahir,masih ada dan bahkan masih banyak terjadi kesenjangan dalam memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan.Berbagai factor penyebabnya sangat beragam dan sangat kompleks,antara lain: kemiskinan ekonomi, jauh dari tempat pembelajaran,beaya pendidikan yang tinggi,dan berbagai factor lainya yang menyebabkan ketidak mampuan untuk mengikuti pendidikan.Untuk itu perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah dan masyarakat .Peran aktif masyarakat yang peduli dalam bidang pendidikan sangat diperlukan. Dengan kepedulian masyarakat yang tinggi, diharapkan akan dapat membantu memecahkan permasalahan tersebut

Peran pemerintah dalam hal ini sudah jelas sesuai dengan UU Sisdiknas yang salah jalur pendidikan adalah PNF.Pendidikan nonformal (PNF) yang merupakan salah satu jalur pendidikan nasional berfungsi sebagai pelengkap (complement), pengganti (substitute), dan penambah (suplement) pendidikan sekolah (sesuai UU no. 20/2003 ttg Sisdiknas). Dengan sasaran pendidikan yang sangat luas dan beragam, dari mulai peserta didik masyarakat yang belum pernah sekolah, putus sekolah atau yang tamat sekolah tertentu tetapi ingin menambah pengetahuan/keterampilan, termasuk peserta didik masyarakat yang telah bekerja tetapi masih membutuhkan tambahan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. PNF meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan fungsional, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja), pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C), pendidikan kecakapan hidup serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Semua jenis pendidikan nonformal tersebut dapat diselenggarakan melalui satuan-satuan pendidikan nonformal yaitu lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis.

Untuk memberikan layanan PNF tersebut, diperlukan dukungan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkompetensi. Pendidik dan tenaga kependidikan nonformal adalah pamong belajar (PB) dan penilik ,tutor, fasilitator, fasilitator desa binaan intensif (FDI), tenaga lapangan dikmas (TLD), nara sumber teknis, Pamong Paud, , dan sebagainya. Dengan adanya peran pendidik dan tenaga pendidikan ini diharapkan masyarakat dan stakeholders terkait dapat mengetahui jenis dan jumlah tenaga yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan non formal.(Lambang Prasetyo)






Tidak ada komentar: