Berdasarkan UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ada tiga jalur pendidikan, yaitu pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan in formal. Pendidikan non formal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pendidikan Non Formal diharapkan mampu mendukung terwujudnya tujuan pendidikan yakni meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diperlukan untuk mengembangkan diri. Dengan satuan Pendidikan yang terdiri atas : Lembaga kursus, Lembaga pelatihan, Kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,Majelis taklim serta satuan sejenis..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar