SELAMAT DATANG di BLOG TBM SKB Kab. Ponorogo; Sebagai sarana publikasi edukatif, informatif dan rekreatif tentang program dan kegiatan UPT SKB Kab. Ponorogo

UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kab.Ponorogo adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program percontohan dan pengendali mutu pendidikan nonformal dan informal di Kabupaten Ponorogo.

Dengan membaca kita dapat membuka dunia

Sabtu, 22 Mei 2010

STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C

BAB II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 14 TAHUN 2007 TANGGAL 18 APRIL 2007
STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A,
PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya akan disingkat sebagai UU Sisdiknas 20/2003.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, olahraga, dan olahkarya agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis masyarakat dan otonomi perguruan tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, transparan, demokratis, dan berkesinambungan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C.
Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
Dalam dokumen ini membahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar Isi ini memuat:
  1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan acuan dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan;
  2. Beban belajar bagi peserta didik pada program Paket A, Paket B, dan Paket C;
  3. Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C, yang akan dikembangkan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tak terpisahkan dari standar isi; dan
  4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
  1. Kerangka Dasar
1. Kelompok Mata Pelajaran
Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C mencakup:
  1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  1. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. Kelompok mata pelajaran estetika;
  3. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1
Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada Paket A setara SD/MI dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada Paket B setara SMP/MTs dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada Paket C setara SMA/MA dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
4
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individu sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan pada Paket A setara SD/MI dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportifitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan pada Paket B setara SMP/MTs dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportifitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan pada Paket C setara SMA/MA dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
    1. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
      1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
      1. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jalur, jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  1. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menjamin relevansi program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional mutlak harus dilaksanakan.
  1. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
  1. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  1. Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Tematik
Kurikulum dikembangkan dengan mengorganisasikan pengalaman-pengalaman secara menyeluruh dalam tema-tema kontekstual yang mendorong terjadinya pengalaman belajar baru yang meluas dan tidak tersekat-sekat oleh pokok-pokok bahasan sehingga dapat mengaktifkan aktifitas mental peserta didik sekaligus aktifitas sosial yang menumbuhkan kerjasama.
  1. Partisipatif
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan agar tercipta rasa memiliki dan bertanggungjawab dalam melaksanakannya.
    1. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, karakteristik, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
  2. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (i) belajar bagaimana beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (ii) belajar memahami dan menghayati, (iii) belajar berbuat dan melaksanakan secara efektif, (iv) belajar hidup dalam kebersamaan dengan saling berbagi dan saling menghargai, dan (v) belajar membangun dan menemukan jati diri, berdasarkan pemaknaan keimanan, pemahaman, perbuatan, dan kebersamaan.
  3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
  4. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang demokratis, saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani, (di depan memberikan contoh dan teladan, di tengah membangun semangat dan prakarsa di belakang memberikan daya dan kekuatan).
  5. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
  6. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
  7. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
  8. Kurikulum dilaksanakan secara fleksibel dalam ruang, waktu dan strategi pembelajaran, serta menghargai pengalaman belajar peserta didik yang diperoleh dalam kehidupan.
  9. Kurikulum dilaksanakan secara konstruktif yang memberikan pengakuan bahwa peserta didik mempunyai pandangan sendiri terhadap dunia dan alam sekitarnya untuk membangun makna berdasarkan pengalaman individu dalam menghadapi dan menyelesaikan situasi yang tidak tentu.
  10. Kurikulum dilaksanakan secara induktif dengan membangun pengetahuan melalui kejadian dengan fenomena empirik yang menekankan pada kemampuan belajar yang berbasis pengalaman langsung.
4. Kesetaraan Tingkatan dan Derajat Kompetensi
Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan dalam sistem tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal dengan kompetensi masing-masing sebagai berikut:
Program Paket A meliputi:
Tingkatan 1 dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas III SD/MI, menekankan pada kemampuan literasi dan numerasi (kemahirwacanaan bahasa dan angka), sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, baik dalam bentuk huruf maupun angka.
Tingkatan 2 dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas VI SD/MI, menekankan penguasaan fakta, konsep, dan data secara bertahap, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial sederhana secara etis, untuk memiliki keterampilan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Program Paket B meliputi:
Tingkatan 3 dengan derajat kompetensi Terampil 1 setara dengan kelas VIII SMP/MTs, menekankan pada penguasaan dan penerapan konsep-konsep abstrak secara lebih meluas dan berlatih meningkatkan keterampilan berpikir dan bertindak logis dan etis, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, serta memecahkan masalah dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial yang lebih luas.
Tingkatan 4 dengan derajat kompetensi Terampil 2 setara dengan kelas IX SMP/MTs, menekankan peningkatan keterampilan berpikir dan mengolah informasi serta menerapkannya untuk menghasilkan karya sederhana yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat, sehingga peserta didik mampu secara aktif mengekspresikan diri dan mengkomunikasikan karyanya melalui teks secara lisan dan tertulis berdasarkan data dan informasi yang akurat secara etis, untuk memenuhi tuntutan keterampilan dunia kerja sederhana dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Program Paket C meliputi:
Tingkatan 5 dengan derajat kompetensi Mahir 1 setara dengan kelas X SMA/MA, diarahkan pada pencapaian dasar-dasar kompetensi akademik dan menerapkannya untuk menghasilkan karya sehingga peserta didik mampu mengkomunikasikan konsep-konsep secara lebih ilmiah dan etis serta mempersiapkan diri untuk mampu bekerja mandiri dan mengembangkan kepribadian profesional.
Tingkatan 6 dengan derajat kompetensi Mahir 2 setara dengan kelas XII SMA/MA, diarahkan untuk pencapaian kemampuan akademik dan keterampilan fungsional secara etis, sehingga peserta didik dapat bekerja mandiri atau berwirausaha, bersikap profesional, berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan masyarakat, serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
5. Kedalaman Muatan Kurikulum
Kedalaman muatan kurikulum pada program Paket A, Paket B, dan Paket C, dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) tiap mata pelajaran pada setiap tingkatan dan/ atau semester.
SK dan KD mata pelajaran pada porgram Paket A, Paket B, dan Paket C mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dijabarkan ke dalam SK dan KD masing-masing mata pelajaran pada pendidikan umum.
SK dan KD tiap mata pelajaran pada setiap tingkatan dan derajat menggambarkan bobot mata pelajaran, dan disajikan pada Lampiran-lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang terdiri atas:
a. Lampiran 1 SK dan KD Program Paket A;
b. Lampiran 2 SK dan KD Program Paket B; dan
c. Lampiran 3 SK dan KD Program Paket C.
6. Perpindahan Jalur Pendidikan
UU Sisdiknas 20/2003 Pasal 12 ayat (1) butir (e) menegaskan hak peserta didik untuk pindah antar jalur pendidikan. Sistem ini memungkinkan peserta didik pindah dari jalur pendidikan informal dan pendidikan formal ke jalur pendidikan nonformal atau sebaliknya.
Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C memungkinkan peserta didik dari pendidikan informal dan pendidikan formal pindah ke program Paket A, Paket B, dan Paket C melalui proses alih kredit dengan menghitung Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah dicapai oleh peserta didik. Persyaratan alih kredit mempertimbangkan daftar riwayat hidup, capaian hasil belajar berupa transkrip, daftar nilai, raport, portofolio dan sejenisnya. Apabila persyaratan belum memenuhi perlu mengikuti tes penempatan yang memberikan pengakuan terhadap pembelajaran yang diperoleh secara mandiri dari pengalaman, pelatihan dan profesi. Ketentuan untuk alih kredit ini diatur dalam Panduan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional.
  1. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C merupakan pola susunan mata pelajaran dan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, meliputi mata pelajaran, dan bobot satuan kredit kompetensi (SKK).
Susunan mata pelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C terdiri atas berbagai mata pelajaran untuk mengembangkan kemampuan olahhati, olahpikir, olahrasa, olahraga dan olahkarya, termasuk muatan lokal, keterampilan fungsional, dan pengembangan kepribadian profesional.
Beban belajar program Paket A, Paket B, dan Paket C dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan atau kegiatan mandiri.
SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan SK dan KD tiap mata pelajaran. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C.
Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan sesuai dengan Permen Diknas 23/2006 dengan orientasi pengembangan olahkarya untuk mencapai keterampilan fungsional yang menjadi kekhasan program program Paket A, Paket B, dan Paket C, yaitu:
    1. Paket A: Memiliki keterampilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    2. Paket B: Memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja.
    3. Paket C: Memiliki keterampilan berwirausaha.
Pencapaian kompetensi keterampilan fungsional dikembangkan melalui mata pelajaran keterampilan fungsional yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan secara terintegrasi dan/atau dalam bentuk mata pelajaran tersendiri.
Muatan lokal merupakan kajian yang diberikan secara terintegrasi dalam mata pelajaran atau secara tersendiri sebagai mata pelajaran pilihan.
Pengembangan kepribadian profesional merupakan kemampuan mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitas hidup dengan mengelola potensi, bakat, minat, prakarsa, kemandirian, tindakan, dan waktu secara profesional sesuai tujuan dan kebutuhan, yang dapat dilakukan antara lain melalui pelayanan konseling.
Kemampuan olahhati dan olahrasa termasuk estetika dikembangkan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
Adapun struktur sebaran mata pelajaran Program Paket A, Paket B dan Paket C sebagaimana tersaji pada tabel berikut.
Tabel 2
Struktur Kurikulum Paket A
Mata Pelajaran
Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Tingkatan 1 /
Derajat Awal
Setara Kelas I - III
Tingkatan 2 /
Derajat Dasar setara Kelas IV-VI
Jumlah
1.
Pendidikan Agama
9
9
18
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
9
9
18
3.
Bahasa Indonesia
15
15
30
4.
Matematika
15
15
30
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
12
12
24
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
9
9
18
7.
Seni Budaya
6
6
12
8.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
6
6
12
9.
Keterampilan Fungsional *)
9
9
18
10.
Muatan Lokal **)
6**)
6**)
12**)
11.
Pengembangan Kepribadian Profesional
6
6
12
Jumlah
102
102
204
Keterangan:
*) Pilihan mata pelajaran
**) Substansinya dapat menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, baik mata pelajaran wajib maupun pilihan. SKK untuk subtansi muatan lokal termasuk ke dalam SKK mata pelajaran yang dimuati.
Tabel 3
Struktur Kurikulum Paket B
Mata Pelajaran
Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Tingkatan 3 /
Derajat Terampil 1
Setara Kelas VII-VIII
Tingkatan 4 /
Derajat Terampil 2
Setara Kelas IX
Jumlah
1.
Pendidikan Agama
4
2
6
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
4
2
6
3.
Bahasa Indonesia
8
4
12
4.
Bahasa Inggris
8
4
12
5.
Matematika
8
4
12
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
8
4
12
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
8
4
12
8.
Seni Budaya
4
2
6
9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
2
6
10.
Keterampilan Fungsional *)
4
2
6
11.
Muatan Lokal **)
4**)
2**)
6**)
12.
Pengembangan Kepribadian Profesional
4
2
6
Jumlah
68
34
102
Keterangan:
*) Pilihan mata pelajaran
**) Substansinya dapat menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, baik mata pelajaran wajib maupun pilihan. SKK untuk subtansi muatan lokal termasuk ke dalam SKK mata pelajaran yang dimuati.
Tabel 4
Struktur Kurikulum Paket C (Program IPA)
Mata Pelajaran
Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Tingkatan 5 /
Derajat Mahir 1
Setara Kelas X
Tingkatan 6 /
Derajat Mahir 2 setara Kls XI-XII
Jumlah
1.
Pendidikan Agama
2
4
6
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
2
4
6
3.
Bahasa Indonesia
4
8
12
4.
Bahasa Inggris
4
8
12
5.
Matematika
4
8
12
6.
Fisika
2
8
10
7.
Kimia
2
8
10
8.
Biologi
2
8
10
9.
Sejarah
1
2
3
10.
Geografi
1
-
1
11
Ekonomi
2
-
2
12
Sosiologi
2
-
2
13
Seni Budaya
2
4
6
14
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
4
6
15.
Keterampilan Fungsional *)
4*)
8*)
12*)
16.
Muatan Lokal **)
2**)
4**)
6**)
17.
Pengembangan Kepribadian Profesional
2
4
6
Jumlah
40
82
122
Keterangan:
*) Pilihan mata pelajaran
**) Substansinya dapat menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, baik mata pelajaran wajib maupun pilihan. SKK untuk subtansi muatan lokal termasuk ke dalam SKK mata pelajaran yang dimuati.
Tabel 5
Struktur Kurikulum Paket C (Program IPS)
Mata Pelajaran
Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Tingkatan 5 /
Derajat Mahir 1
Setara Kelas X
Tingkatan 6 /
Derajat Mahir 2
Setara Kelas XI-XII
Jumlah
1.
Pendidikan Agama
2
4
6
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
2
4
6
3.
Bahasa Indonesia
4
8
12
4.
Bahasa Inggris
4
8
12
5.
Matematika
4
8
12
6.
Fisika
2
-
2
7.
Kimia
2
-
2
8.
Biologi
2
-
2
9.
Sejarah
1
3
4
10.
Geografi
1
7
8
11.
Ekonomi
2
8
10
12.
Sosiologi
2
8
10
13.
Seni Budaya
2
4
6
14.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
4
6
15.
Keterampilan Fungsional *)
4*)
8*)
12*)
16.
Muatan Lokal **)
2**)
4**)
6**)
17.
Pengembangan Kepribadian Profesional
2
4
6
Jumlah
40
82
122
Keterangan:
*) Pilihan mata pelajaran
**) Substansinya dapat menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, baik mata pelajaran wajib maupun pilihan. SKK untuk subtansi muatan lokal termasuk ke dalam SKK mata pelajaran yang dimuati.
Tabel 6
Struktur Kurikulum Paket C (Program Bahasa)
Mata Pelajaran
Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
Tingkatan 5 /
Derajat Mahir 1
Setara Kelas X
Tingkatan 6 /
Derajat Mahir 2
Setara Kelas XI-XII
Jumlah
1.
Pendidikan Agama
2
4
6
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
2
4
6
3.
Bahasa Indonesia
4
10
14
4.
Bahasa Inggris
4
10
14
5.
Matematika
4
6
10
6.
Fisika
2
-
2
7.
Kimia
2
-
2
8.
Biologi
2
-
2
9.
Sejarah
1
4
5
10.
Geografi
1
-
1
11.
Ekonomi
2
-
2
12.
Sosiologi
2
-
2
13.
Antropologi
-
4
4
14.
Sastra Indonesia
-
8
8
15.
Bahasa Asing
-
8
8
16.
Seni Budaya
2
4
6
17.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
4
6
18.
Keterampilan Fungsional *)
4*)
8*)
12*)
19.
Muatan Lokal **)
2**)
4**)
6**)
20.
Pengembangan Kepribadian Profesional
2
4
6
Jumlah
40
82
122
Keterangan:
*) Pilihan mata pelajaran
**) Substansinya dapat menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, baik mata pelajaran wajib maupun pilihan. SKK untuk subtansi muatan lokal termasuk ke dalam SKK mata pelajaran yang dimuati.
Dalam struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C terdapat mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan mata pelajaran lain yang tidak diujikan secara nasional. Mata pelajaran yang diujikan secara nasional adalah sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Tabel 7
Mata Pelajaran Ujian Nasional Paket A, Paket B, dan Paket C
No.
Mata Pelajaran
Paket A
Paket B
Paket C
IPS
IPA
Bahasa
  1. 1
Pendidikan Kewarganegaraan
X
X
-
-
-
  1. 2
Bahasa Indonesia
X
X
X
X
X
Bahasa Inggris
-
X
X
X
X
Matematika
X
X
-
X
-
IPA
X
X
-
-
-
IPS
X
X
-
-
-
Fisika
-
-
-
X
-
Kimia
-
-
-
X
-
Biologi
-
-
-
X
-
Sejarah
-
-
X
-
X
Geografi
-
-
X
-
-
Ekonomi
-
-
X
-
-
Antropologi
-
-
-
-
X
Sosiologi
-
-
X
-
-
Sastra Indonesia
-
-
-
-
X
Bahasa Asing
-
-
-
-
X
BAB III
BEBAN BELAJAR, KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN, DAN KALENDER PENDIDIKAN
A. Beban Belajar
Beban belajar program Paket A, Paket B, dan Paket C dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/atau kegiatan mandiri. Pembelajaran pada program Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan dengan pendekatan induktif, tematik, dan berbasis kecakapan hidup. Pencapaian beban belajar menggunakan sistem modular yang menekankan pada belajar mandiri, ketuntasan belajar, dan maju berkelanjutan.
Kegiatan belajar mandiri merupakan kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh peserta didik dengan bimbingan pendidik atau disesuaikan dengan kebutuhan, kesempatan, penyelesaian dan ketuntasan yang diatur oleh peserta didik. Ketuntasan belajar merupakan pencapaian kompetensi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai sebagai hasil belajar yang dapat diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Maju berkelanjutan merupakan pencapaian kompetensi secara bertahap menuju ketuntasan belajar dari suatu kompetensi ke kompetensi berikutnya. Tingkat penguasaan kompetensi individu secara tuntas dalam maju berkelanjutan menentukan jenis dan tingkat kompetensi berikutnya serta bahan belajar lainnya yang harus ditempuh.
Satuan Kredit Kompetensi merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) tiap mata pelajaran. Kemudian keseluruhan SKK untuk mencapai SKL program Paket A, Paket B, dan Paket C di distribusikan per semester.
Satuan Kredit Kompetensi dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Penentuan dan pengakuan bobot SKK hasil alih kredit memperhatikan tingkat kompetensi berdasarkan hasil belajar sebelumnya yang diperoleh melalui tes, portofolio, transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade dan kegiatan unjuk prestasi lainnya.
Kegiatan tatap muka merupakan kegiatan pembelajaran dalam interaksi langsung antara peserta didik dengan pendidik sebagai kegiatan tutorial untuk pendalaman materi yang sulit, penguatan motivasi, dan peningkatan ketuntasan belajar, serta penilaian hasil belajar. Dengan demikian kegiatan tatap muka sangat menerapkan pendekatan partisipatif (andragogi) yang tidak ditekankan pada transfer pengetahuan dan keterampilan.
Praktek keterampilan merupakan kegiatan pembelajaran yang mendukung pencapaian kompetensi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional yang pada gilirannya dapat mewujudkan kompetensi kecakapan hidup. Kompetensi kecakapan hidup meliputi kompetensi personal, kompetensi sosial, kompetensi intelektual dan kompetensi vokasional.
B. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan silabus program Paket A, Paket B dan Paket C ditetapkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannya, berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan.
KTSP dan silabus program Paket A, Paket B, dan Paket C dikembangkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan berdasarkan panduan penyusunan KTSP program Paket A, Paket B, dan Paket C.
C. Kalender Pendidikan
Kalender program Paket A, Paket B, dan Paket C merupakan pengaturan kegiatan pembelajaran dalam satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, hari libur nasional, dan ujian nasional. Kalender pendidikan ini merupakan rambu-rambu bagi penyelenggara program Paket A, Paket B, dan Paket C untuk mengatur kegiatan pembelajaran yang sesuai kebutuhan peserta didik.
  1. Permulaan tahun ajaran dimulai bulan Juli setiap tahun.
  2. Peserta didik dapat mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan kesempatan masing-masing dengan memperhatikan beban belajar dan cara menempuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Minggu efektif belajar merupakan penjadwalan layanan tutorial dalam rangka pendalaman materi belajar yang disediakan oleh lembaga penyelenggara.
  4. Waktu pembelajaran efektif diperhitungkan sesuai dengan waktu pencapaian SKK masing-masing kurikulum program program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  5. Hari libur nasional yang dimaksud sesuai dengan ketetapan.
  6. Ujian nasional dilaksanakan dalam dua periode setiap tahun sesuai dengan prosedur operasional standar (POS) ujian nasional.

Tidak ada komentar: