SELAMAT DATANG di BLOG TBM SKB Kab. Ponorogo; Sebagai sarana publikasi edukatif, informatif dan rekreatif tentang program dan kegiatan UPT SKB Kab. Ponorogo

UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kab.Ponorogo adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program percontohan dan pengendali mutu pendidikan nonformal dan informal di Kabupaten Ponorogo.

Dengan membaca kita dapat membuka dunia

Senin, 17 Mei 2010

workshop ktsp paket b di bppnfi





Hasil workshop

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENDIDIKAN KESETARAAN
( K T S P )

PAKET B SETARA SMP
„PUTRA BANGSA“
Desa Banaran Kecamatan Pulung

UPT SKB KABUPATEN PONOROGO

PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
DINAS PENDIDIKAN
UPT SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)
Jl. Soekarno-Hatta No. 78 Ponorogo Telp. (0352) 489988
2010

DAFTAR ISI

I. PENDAHULUAN
A. Rasional
B. Landasan
C. Pengertian
II. PROFIL, VISI, MISI DAN TUJUAN LEMBAGA
A. Profil Lembaga
B. Visi
C. Misi
D. Tujuan
III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
2. Keterampilan Fungsional
3. Muatan Lokal
4. Pengembangan Kepribadian Profesional
5. Mata Pelajaran yang Diujikan
6. Beban Belajar
7. Ketuntasan Belajar
8. Ujian
9. Kenaikan Tingkat dan Derajat
10. Kelulusan
11. Penentuan Kelulusan
III. KALENDER PENDIDIKAN
LAMPIRAN
1. Contoh Silabus
2. Contoh RPP

BAB I
PENDAHULUAN

A. Rasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom membawa implikasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Implikasi dimaksud berupa otonomi di bidang pendidikan yang menuntut adanya perubahan dalam pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik ke desentralistik. Pergeseran pola dari sentralistik ke desentralistiki dalam pengelolaan pendidikan adalah merupakan upaya pemberdayaan daerah dan penyelenggara pendidikan dalam peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Salah satu otonomi dalam bidang pendidikan yang sangat strategis adalah pengembangan kurikulum. Daerah memiliki kewenangan dalam mengembangkan atau menyusun kurikulum yang efektif sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerahnya dengan berlandaskan pada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini dapat member harapan yang lebih nyata untuk meningkatkan mutu pendidikan demi terwujudnya SDM berkualitas yang memiliki daya saing yang tinggi di tengah-tengah persaingan global yang semakin tajam.
Atas dasar inilah, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sangat diperlu-kan sebagai kurikulum operasional sekolah. Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pada bab I pasal 1 point (15), menyatakan, "KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan". Artinya, dalam KTSP lembaga diberikan keleluasan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi sekolah dan daerah.
Pada dasarnya, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memiliki tekanan yang berbeda dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Perbedaan tersebut terlihat pada penekanan keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan. Dalam Panduan Penyusunan KTSP, dinyatakan bahwa: “Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari”. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.

1. Orientasi Wilayah

Secara geografis Kabupaten Ponorogo mempunyai luas wilayah 1.502,91km2, dengan posisi ketinggian antara 92 m samapai dengan 2.563 m dari permukaan laut. Kabupaten Ponorogo berbatasan dengan sebelah utara kabupaten Madiun, kabupaten Magetan, kabupaten Nganjuk; sebelah timur kabupaten trenggalek dan kabupaten Tulung Agung; sebelah Selatan kabupaten Pacitan; sebelah Barat Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Wonogiri.
Wilayah ponorogo terdiri dari 2 sub area tinggi dan rendah. Wilayah yang termasuk area tinggi adalah kecamatan Ngrayun, Sooko, Pulung, Ngebel, Slahung dan selebihnya berupa dataran rendah. Ponorogo termasuk ke dalam iklim tropis dan mempunyai curah hujan tertinggi pada bulan Januari-April yaitu sebesar 227-370 mm/det, dan tingkat curah hujan terkecil terjadi pad bulan Oktober-Desember yaitu 51-70 mm/det. Suhu rata-rata di kota Ponorogo berkisar antara 28-34° C.,

2. Topografi Lokasi Paket B Putra Bangsa
Lokasi Paket B “Putra Bangsa “ binaan UPT SKB kabupaten Ponorogo di desa Banaran kecamatan Pulung. Kecamatan Pulung terletak di bagian sebelah timur dari wilayah kabupaten Ponorogo, berjarak kurang lebih 26 km dari wilayah kota Ponorogo. Kecamatan Pulung terdiri atas 18 wilayah desa. Kondisi wilayah kecamatan Pulung merupakan dataran tinggi berlahan pegunungan dengan ketinggian sekitar 800 meter di atas permukaan laut.
Desa Banaran yang merupakan salah satu desa di kawasan pegunungan pada umumnya warga masyarakatnya bermata pencaharian petani dan buruh tani. Desa Banaran merupakan desa yang terpencil dan memiliki banyak keterbatasan. Terbatas sarana transportasi, sarana dan lembaga pendidikan. Berdasarkan hasil identifikasi di desa ini memiliki potensi alam SDA perkebunan cengkeh dan sedikit lahan persawahan serta terletak di pinggiran hutan. Kondisi ini merupakan penyebab banyaknya warga belajar yang belum bisa menempuh pendidikan formal, utamanya jenjang pendidikan setara SMP, dan sebagian besar warga dalam kategori status sosial ekonomi rendah dan lemah. Dalam penysunan kurikulum (KTSP) di Paket B “Putra Bangsa” Desa Banaran Kecamatan Pulung tetap mempertimbangkan kondisi lingkungan dan latar belakang peserta didik.

3. Keadaan Penduduk
Berdasarkan data kependudukan pada tahun 2008 jumlah penduduk kabupaten Ponorogo berjumlah ± 329.608 jiwa yang terdiri dari penduduk perkotaan 21.346 jiwa dan penduduk pedesaan adalah 308.262 jiwa atau dengan kepadatan penduduk ± 735 jiwa /Km2,

4. Keadaan Pendidikan
Perkembangan pendidikan di Ponorogo tahun demi tahun meningkat utamanya jumlah lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal yang dikelola oleh swasta atau pemerintah. hal ini menunjukan bahwa formal maupun nonformal dapat dipaparkan sebagai berikut:
• Pendidikan anak usia dini, Taman kanak-kanak atau Roudltul Athfal : 126 lembaga
• Taman Penitipan Anak : 6 lembaga
• SDN : 600 lembaga
• SDN Swasta : 13 lembaga
• Madrasah Tsanawiyah : 40 lembaga.
• Sekolah menengah pertama Negeri dan swasta : 86 lembaga.
• SMA/SMK/MA: 52 lembaga.
Berdasarkan dari data pendidikan tersebut, maka dapat diidentifikasi beberapa masalah antara lain:
1. Kondisi masyarakat kurang mampu yang memerlukan layanan pendidikan secara khusus mengingat, dari faktor geografis, tempat tinggal masyarakat tersebut berada di daerah terpencil yang jauh dari lembaga kependidikan sehingga tidak terjangkau dibidang layanan pendidikan.
2. Kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan utamanya di daerah pedesaan masih relatif rendah yang akhirnya membawa dampak banyak warga masyarakat yang enggan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
3. Kondisi budaya masyarakat Kabupaten Ponorogo yang cenderung mengandalkan materialistis dalam bentuk fisik dari pada pendidikan yang merupakan kebutuhan pokok yang mestinya harus mendapat prioritas.
4. Masih adanya siswa yang putus sekolah menyebabkan diperlukannya sebuah solusi di bidang pendidikan baik di formal ataupun nonformal sehingga siswa putus sekolah dapat melanjutkan pendidikannya.
Memperhatikan berbagai latar belakang dan situasi lokal yang terjadi di kabupaten Ponorogo tersebut, UPT SKB berkepentingan untuk berpartisipasi ikut membangun pendidikan dengan memecahkan sebagian permasalahan pendidikan yang dihadapi, yakni menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket B. Berdasarkan data pendidikan di atas maka sasaran pendidikan kesetaraan cukup banyak diperlukan sehingga semakin sedikit angka putus sekolahnya.
Agar penyelenggaraan program tersebut dapat berjalan secara terarah dan terukur diperlukan sebuah kurikulum. Pendidikan nonformal sebagai satu cara untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal dituntut memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan memberdayakan peran serta masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar sepanjang hayat sesuai dengan potensi, situasi dan kondisi lokal (kontekstual).
Dengan demikian satuan pendidikan kesetaraan harus memberikan peluang berkembangnya potensi peserta didik sesuai dengan konteks lokal dan kebutuhan, sehingga perlu disusun suatu kurikulum yang mampu mengakomodasi sumber daya yang terdapat di lingkungan setempat yang dapat digunakan dalam mendukung keberhasilan pendidikan kesetaraan.

B. Landasan
1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan (3).
2. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah yang berkenaan dengan demokrasi dalam pelaksanaan pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
4. Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
5. PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasa 26 ayat (1) dan (2).
6. Inpres Nomor 1 tahun 1994 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
7. Keputusan Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Paket A dan Paket B.
8. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
9. Permendiknas No. 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

C. Pengertian
1. Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum, meliputi program Paket A Setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs, dan Paket C Setara SMA/MA.
3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
5. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
7. Satuan Kredit Kompetensi (SKK) merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional. Satu jam pembelajaran sama dengan 40 menit.
8. Tingkatan dan Derajat Kompetensi merupakan sistem pelaksanaan kurikulum yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal. Tingkatan dan Derajat Paket B terdiri dari : Tingkatan 3 dengan Derajat Kompetensi Terampil 1 setara dengan Kelas VIII SMP/MTs. Tingkatan 4 dengan Derajat Kompetensi Terampil 2 setara dengan Kelas IX SMP/MTs.
9. Tatap muka merupakan kegiatan pembelajaran dalam interaksi langsung antara peserta didik dengan pendidik sebagai kegiatan tutorial untuk pendalaman materi yang sulit, penguatan motivasi, dan peningkatan ketuntasan belajar, serta penilaian hasil belajar.
10. Belajar mandiri merupakan kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh peserta didik dengan bimbingan pendidik atau disesuaikan dengan kebutuhan, kesempatan, penyelesaian dan ketuntasan yang diatur oleh peserta didik.


BAB II
PROFIL, VISI, MISI DAN TUJUAN LEMBAGA

A. PROFIL LEMBAGA
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang melaksanakan program percontohan dan pengendali mutu pendidikan nonformal dan informal di Kabupaten ponorogo. Salah satu program percontohan yang dilaksanakan anak program kesetaraan khususnya Kejar Paket B yaitu Kejar Paket B Putra Bangsa. Kejar Paket B Putra bangsa di laksanakan di desa Banaran Kecamatan Pulung kabupaten Ponorogo melaksanakan pembelajaran dalam bentuk berbagai macam keterampilan dengan memanfaatkan sarana, prasarana dan segala potensi lokal yang ada disekitar lingkungan kehidupan masyarakat, agar masyarakat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan dan memperbaiki taraf hidupnya.
Kelompok Belajar Paket B Putra Bangsa sebagai salah satu Kelompok belajar binaan UPT SKB yang berada di Desa banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Berdiri sejak tgl 1 Juli 2009 telah menyelenggarakan program kesetaraan. Gambaran keberadaan Kejar Paket B Putra bangsa dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Data Peserta Didik dan Tutor Kesetaraan
No Peserta Didik Tutor Ket
L P L P
1. 35 18 4 3

2. Biodata Tutor atau Pendidik
No Nama Tutor Tmp.Tgl. Lahir Pendidikan Ket.
1 Firman Utomo, S.Pd Po, 15-09-1967 S1 Ketrampilan Fungsional
2. Suwadi,S.Pd Ngawi, 01-01-1969 S1 Matematika
3. Lilik Suhartiningsih Po, 19-03-1979 D2 Bhs Indonesia
4 Dra. Ulfa lutfiana Po, 12-08-1966 S1 IPS
5 Juwita Dwi astuti Po, 29-02-1988 D2 IPA
6 Takim Po, 10-10-1967 D3 PKn
7 Sudarto, A.Ma Po, 15-12-1969 D2 Bhs Inggris

3. Sarana dan Prasarana
No Jenis Sarana dan Prasarana Jumlah Asal Pengadaan Keterangan
1. Papan Tulis 1 Milik sendiri Baik
2. Almari Buku 1 Pinjam Pakai Baik
3. Meja Tutor 1 Pinjam Pakai Baik
4. Kursi Tutor 1 Pinjam Pakai Baik
5. Peta, Globe, Atlas 1 Pinjam Pakai Baik
6. Alat Peraga 4 Pinjam pakai Baik
7. Modul Paket B 180 BOP Paket B Baik

4. Data Kemitraan
No Lembaga Mitra Bentuk Kemitraan Ket.
1 BPPNFI Regional IV Pembinaan dan Pengawasan
2. UPT SKB Ponorogo Pembinaan Teknis
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Pembinaan Ujian Nasional
4 Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo dan UPT SKB Kabupaten Ponorogo Pembinaan tutor



B. VISI dan MISI
Visi dan Misi kelompook belajar paket B ”PUTRA BANGSA” Disusun dengan merujuk :
1. Visi misi Kementrian Pendidikan nasional.
2. Visi dan Misi Dinas Pendidikan Kab. Ponorogo
3. Visi dan Misi UPT SKB Kab. Ponorogo
Visi misa Kemendiknas adalah sebagai berikut :
VISI
Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif

MISI
• Ketersediaan
Meningkatkan KETERSEDIAAN layanan pendidikan. Sebagai upaya menyediakan sarana-prasarana dan infra struktur satuan pendidikan (sekolah) dan penunjang
lainnya.
• Keterjangkauan
Memperluas KETERJANGKAUAN layanan pendidikan. Mengupayakan kebutuhan biaya pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat.
• Kualitas
Meningkatkan KUALITAS/MUTU dan relevansi layanan pendidikan. Sebagai upaya mencapai kualitas pendidikan yang berstandar nasional dalam rangka
meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.
• Kesetaraan
Mewujudkan KESETARAAN dalam memperoleh layanan pendidikan. Tanpa membedakan layanan pendidikan antarwilayah, suku, agama, status sosial, negeri dan swasta, serta gender.
Kepastian Jaminan
Menjamin KEPASTIAN memperoleh layanan pendidikan. Adanya jaminan bagi lulusan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau mendapatkan lapangan kerja sesuai kompetensi.



Visi, Misi Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut

VISI
Terwujudnya masyarakat Ponorogo yang beriman dan bertaqwa, berbudi pekerti yang luhr dalam kompetensi profesional dan berbudaya.

MISI
1. Mengembangkan penghayatan dan ketagwaan terhadap TuhsnYang Maha Esa serta iklim belajar kondusif yang berakar pada norma dan nilai budaya Ponorogo dan bangsa Indonesia pada umumnya
2. mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan proses pembelajaran yang demokratis dan berkualitas berbasis pada masyarakat (pencapaian kecakapan hidup)
3. menumbuhkembangkan ssekolah berwawasan mutu dan keunggulan sehingga terbentuk sumber daya manusia yang terampil profesional, produktif, mandiri, maju dan berdaya saing tinggi
4. mewujdkan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian dinamis dan kreatif

Visi dan Misi UPT SKB KABUPATEN PONOROGO

VISI
“TERWUJUDNYA UPT SANGGAR KEGIATAN BELAJAR YANG UNGGUL DAN PRIMA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA SEBAGAI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SERTA PESERTA DIDIK PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL”
UPT SKB memilih visi ini untuk tujuan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Visi ini menjiwai seluruh warga di Sanggar Kegiatan Belajar untuk selalu mewujudkannya setiap saat dan berkelanjutan dalam mencapai tujuan lembaga.

MISI
Untuk mencapai visi UPT SKB Kabupaten Ponorogo tersebut diatas maka disusunlah misi UPT SKB Ponorogo sebagai berikut:
1. Meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Nonformal dan Informal melalui bimbingan dan pelatihan.
2. Menyelenggarakan program percontohan Pendidikan Anak Usia Dini.
3. Menyelenggarakan program percontohan Pendidikan Kesetaraan (Paket A,B,C)dan program Keaksaraan(KF).
4. Menyelenggarakan program percontohan Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) atau Life skill.


Visi dan Misi kejar paket B ”PUTRA BANGSA”
VISI
”TERWUJUDNYA PESERTA DIDIK YANG GEMAR BELAJAR DAN BEKERJA, CERDAS, TERAMPIL, MANDIRI, BERIMAN DAN BERTAQWA”


Dari misi UPT SKB diatas, khususnya berkaitan dengan pendidikan kesetaraan Paket B Putra Bangsa mempunyai misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan lembaga sebagai tempat pembuatan program percontohan pendidikan non formal yang mempunyai daya saing dan bermutu.
2. Mewujudkan SDM pendidikan non formal yang cerdas, terampil dan mandiri.
3. Mewujudkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa.

C. TUJUAN LEMBAGA
1. Terwujudnya lembaga pendidikan yang bisa memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat yang mendukung keberhasilan Wajar Dikdas
2. Terselenggaranya pengelolaan lembaga penyelenggara pendidikan yang unggul dalam mengembangkan potensi peserta didik dengan memperhatikan potensi lokal atau daerah.
3. Terwujudnya masyarakat belajar yang sistemik dan berkelanjutan
4. Terwujudnya jalinan kerjasama dengan mitra PNF yang dapat mendukung kemajuan pendidikan nonformal dan informal.
5. Mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian yang profesional.



Visi dan Misi UPT SKB KABUPATEN PONOROGO

VISI
“TERWUJUDNYA UPT SANGGAR KEGIATAN BELAJAR YANG UNGGUL DAN PRIMA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA SEBAGAI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SERTA PESERTA DIDIK PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL”








Visi dan Misi UPT SKB KAB.PONOROGO
Visi
Terwujudnya UPT Sanggar Kegiatan Belajar yang unggul dan prima dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik Pendidikan Non Formal dan Informal
Misi
1. Meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Nonformal dan Informal melalui bimbingan dan pelatihan.
2. Menyelenggarakan program percontohan Pendidikan Anak Usia Dini.
3. Menyelenggarakan program percontohan Pendidikan Kesetaraan (Paket A,B,C)dan program Keaksaraan(KF).
4. Menyelenggarakan program percontohan Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) atau Life skill.
Visi dan Misi TBM UPT SKB KAB.PONOROGO
VISI
Unggul dan prima dalam mendukung program Pendidikan Non Formal Menuju Terwujudnya masyarakat Kabupaten Ponorogo yang beriman dan bertaqwa, cerdas, terampil, demokratis serta memiliki daya saing tinggi
Misi
1. Meningkatkan koordinasi yang sinergi antara TBM UPT SKB dengan institusi lain dalam Mendukung Program PNF di Kab. Ponorogo berdasarkan tugas pokok, fungsi, serta peran masing-masing sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
2. Meningkatkan kinerja UPT SKB, dalam rangka memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat dalam bidang PNF
3. Meningkatkan produktifitas kinerja apratus dan pengelolaan pendidikan di UPT SKB, dalam rangka memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat dalam bidang PNF.
4. Meningkatkan mutu program PNF diberbagai jenis jenjang dan satuan pendidikan, dengan perluasan layanan bahan bacaan .


BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Pada struktur kurikulum pendidikan kesetaraan berisi sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik. Pada program pendidikan kesetaraan Paket B setara SMP, jumlah SKK sekurang-kurangnya 102 SKK (satuan kredit kompetansi).
B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
Mata pelajaran merupakan materi ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan yang ditentukan. Kelompok mata pelajaran pada program Paket B adalah :
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran estetika;
e. Kelompok meta pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Mata pelajaran dilaksanakan dengan pola pembelajaran dan pendekatan tatap muka, tutorial dan mandiri. Untuk warga belajar usia sekolah dan tidak bekerja pembelajaran dilaksanakan dengan pendekatan tatap muka secara klasikal, dan bagi warga belajar usia dewasa pembelajaran dilaksanakan secara mandiri dan tutorial.
2. Keterampilan fungsional
Keterampilan fungsional merupakan kegiatan pembelajaran untuk memberikan bekal kemampuan bekerja atau berusaha yang menjadi ciri khas dari Paket B, sehingga standar kompetensi dan kompentensi dasar yang ingin dicapai perlu disusun sendiri oleh satuan pendidikan.
Mata pelajaran keterampilan fungsional ini harus diikuti oleh setiap peserta didik yang dipilih berdasarkan minat, potensi dan kebutuhan peserta didik melalui analisis minat dan kebutuhan belajar yang dilakukan SKB. Hal ini dijadikan kesepakatan bersama antara pengelola kelompok belajar, tutor dan peserta didik. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu atau lebih mata pelajaran keterampilan fungsional dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan potensi satuan pendidikan.
Berdasarkan hasil analisis minat, dan kebutuhan belajar serta potensi yang ada di “PUTRA BANGSA” Ds. Banaran Kec. Pulung Kab. Ponorogo, jenis keterampilan fungsional yang diberikan dalam satu tahun ajaran adalah keterampilan tata boga dan pembuatan pupuk bokasi.
3. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan pembelajaran untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang substansi materinya dapat disesuaikan dan menjadi bagian dari mata pelajaran lain atau mata pelajaran sendiri.
Muatan lokal yang menjadi ciri khas “PUTRA BANGSA” Ds. Banaran Kec. Pulung Kab. Ponorogo dan diberikan di kelompok belajar Paket B adalah Pendidikan ketrampilan sseni REYOG
4. Kegiatan Pengembangan Kepribadian Profesional
Pengembangan kepribadian profesional merupakan kemampuan mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitas hidup dengan mengelola potensi, bakat, minat, prakarsa, kemandirian, tindakan, dan waktu secara profesional sesuai tujuan dan kebutuhan, yang dapat dilakukan antara lain melalui layanan konseling.
Kegiatan pengembangan kepribadian profesional di “PUTRA BANGSA” Ds. Banaran Kec. Pulung Kab. Ponorogo dilakukan di bawah bimbingan konselor, tutor, atau tenaga kependidikan yang dilakukan dalam bentuk kegiatan bimbingan dan penyuluhan. Kegiatan pengembangan kepribadian profesional dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Kegiatan layanan konseling dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan kelompok dan atau bimbingan personal peserta didik sesuai kebutuhan. Penyuluhan kelompok dilaksanakan secara mandiri. Dan bimbingan personal peserta didik dilakukan sesuai kebutuhan dan permasalahan yang ada.
5. Mata Pelajaran yang diujikan
Mata pelajaran yang diujikan merupakan penilaian hasil belajar yang dilakukan secara nasional oleh pemerintah, meliputi :
§ Pendidikan Kewarganegaraan
§ Bahasa Indonesia
§ Bahasa Inggris
§ Matematika
§ Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
§ Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
6. Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan kompetensi yang harus dicapai peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran baik melalui tatap muka, tutorial, dan/atau mandiri. Pencapaian beban belajar menggunakan sistem modular yang menekankan pada belajar mandiri, ketuntasan belajar, dan maju berkelanjutan.
Program pembelajaran Paket B di “PUTRA BANGSA” Ds. Banaran Kec. Pulung Kab. Ponorogo dilakukan melalui sistem pembelajaran tatap muka, tutorial dan mandiri. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut :
a. Satuan Kredit Kompetensi (SKK) untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk mencapai SKK setiap mata pelajaran dalam masing-masing tingkatan dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar tertentu. Satuan pendidikan dimungkinkan mengatur pencapaian SKK sesuai pola pembelajaran yang dilaksanakan.
b. Alokasi waktu untuk kegiatan mandiri dalam sistem pembelajaran Paket B untuk setiap mata pelajaran dikelola oleh peserta didik.
c. Alokasi waktu untuk tutorial disesuaikan dengan kebutuhan, hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian kompetensi setiap mata pelajaran.
Alokasi waktu pembelajaran tatap muka secara klasikal di Kelompok Belajar Paket B pada “PUTRA BANGSA” Ds. Banaran Kec. Pulung Kab. Ponorogo berjumlah 24 Jam pelajaran per minggu atau 3 hari efektif belajar per minggu.

Keterangan:
· 1 SKK setara dengan 1 JP @ 40 Menit
· Jumlah seluruh bobot SKK sama dengan jumlah Jam Pelajaran dalam 1 Minggu 3 hari, pertemuan @ 6 JP
· 1 minggu Efektif adalah 18 Jam Pelajaran
· Kelompok belajar membelajarkan 7 Mapel yaitu : PKn, Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, IPA, IPS, Ket. Fungsional dengan jumlah total 24 SKK
Perhitungan Jumlah Jam Belajar Mata Pelajaran Perminggu :
· PKn : 2 / 24 x 18 = 1.5 Jam Pelajaran
· Bhs Indonesia : 4 / 24 x 18 = 3 Jam Pelajaran
· Bhs Inggris : 4 / 24 x 18 = 3 Jam Pelajaran
· Matematika : 4 / 24 x 18 = 3 Jam Pelajaran
· IPA : 4 / 24 x 18 = 3 Jam Pelajaran
· IPS : 4 / 24 x 18 = 3 Jam Pelajaran
· Ket. Fungsional : 4 / 24 x 18 = 3 Jam Pelajaran
Kegiatan pembelajaran yang bersifat tutorial dan mandiri untuk memenuhi jam belajar dalam pencapaian kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan melalui analisis SK-KD dan selengkapnya dijabarkan pada silabus setiap mata pelajaran.
7. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Pengelola Kelompok belajar harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Kelompok belajar secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

8. Kenaikan Tingkatan dan Derajat
Kenaikan tingkatan dan derajat dilaksanakan pada setiap akhir pencapaian kompetensi. Pembagian satu tingkatan dan derajat dalam beberapa satuan waktu yang pada akhir satuan waktu tersebut diadakan penilaian hasil belajar sebagai wujud dari pencapaian Standar kompetensi. Setelah semua standar kompetensi dapat dicapai dilakukan kenaikan tingkatan dan derajat dengan kriteria kenaikan yang berlaku di kelompok belajar Paket B adalah setelah peserta didik memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran satu tingkatan dan derajat;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Mempertimbangkan kehadiran dalam tatap muka mencapai minimal 75%.
9. Kelulusan
Dengan mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan telah menyelesaikan Paket B Setara SMP SKB Ponorogo setelah memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus Ujian Nasional semua mata pelajaran yang diujikan;
10. Penentuan Kelulusan
Penentuan kelulusan dengan kriteria sebagai berikut :
1) Memiliki laporan kemajuan belajar (rapor) Paket B.
2) Telah mengikuti ujian pada “PUTRA BANGSA” Ds. Banaran Kec. Pulung Kab. Ponorogo dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, minimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00
3) Lulus ujian nasional sesuai dengan keputusan pemerintah yang berlaku.
4) Peserta didik yang dinyatakan lulus diberi ijazah .
            5) Peserta didik yang tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di tingkat IV dan ujian
                nasional periode berikutnya.

Tidak ada komentar: