SELAMAT DATANG di BLOG TBM SKB Kab. Ponorogo; Sebagai sarana publikasi edukatif, informatif dan rekreatif tentang program dan kegiatan UPT SKB Kab. Ponorogo

UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kab.Ponorogo adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program percontohan dan pengendali mutu pendidikan nonformal dan informal di Kabupaten Ponorogo.

Dengan membaca kita dapat membuka dunia

Senin, 07 Juni 2010

MATERI MOTIVASI CALON TUTOR PENDIDIKAN KESETARAAN DI SKB ”STANDAR KOMPETENSI TUTOR PENDIDIKAN KESETARAAN”


Dalam kerangka pedoman ini, penyusunan standar kompetensi tutor pendidikan kesetaraan terutama merujuk pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. A. Standar Kompetensi Tutor Pendidikan Kesetaraan Standar kompetensi tutor pendidikan kesetaraan meliputi empat komponen yaitu: (1) kompetensi pedagogi dan/atau andragogi, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai berikut. 1. Kompetensi Pedagogik dan Andragogi Kompetensi pedagogik dan andragogi merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik/warga belajar dan pengelolaan pembelajaran yang partisipatif dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Dalam kerangka penyelenggaraan PNF, disamping menguasai kompetensi pedagogik seorang tutor pendidikan kesetaraan harus mampu menerapkan kaidah-kaidah pedagogi dan andragogi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Ranah kompetensi pedagogik dan andragogi dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut: (1) Memahami peserta didik/warga belajar. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami peserta didik/warga belajar dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik/warga belajar. (2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembe lajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik/ warga belajar, menerapkan prinsip-prinsip pedagogi dan/atau andragogi, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. (3) Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif, serta menerapkan prinsip-prinsip pedagogi dan/atau andragogi. (4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pem belajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinam bungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran PNF secara umum. (5) Mengembangkan peserta didik/warga belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik/warga belajar untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik/warga belajar untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik. 2. Kompetensi Kepribadian Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik/warga belajar, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut. (1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. (2) Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai Pendidikdan memiliki etos kerja sebagai pendidik. (3) Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik/warga belajar, satuan PNF, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. (4) Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik/warga belajar dan memiliki perilaku yang disegani. (5) Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik/warga belajar. 3. Kompetensi Sosial Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan Pendidiksebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar, sesama pendidik, tenaga Kependidikan, orang tua/wali peserta didik/warga belajar, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut. (1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar, baik lisan maupun tulisan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik/warga belajar. (2) Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan sesama Pendidikdan tenaga Kependidikan. (3) Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik/warga belajar dan masyarakat sekitar, sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat. 4. Kompetensi Profesional Kompetensi profesional merupakan kemam puan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum, mata pelajaran di satuan PNF dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai PTK-PNF. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut: a. Menguasai substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum satuan PNF; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari. b. Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi pembela jaran.Oleh Lambang Prasetyo

Informasi: MATERI MOTIVASI BAGI CALON PENGELOLA PENDIDIKAN KESETARAAN


1. PENDIDIKAN KESETARAAN • 
Merupakan salah satu jenis pendidikan Nonformal yang berstruktur  dan berjenjang. • Memberikan kompetensi minimal bidang akademik dan lebih memiliki kompetensi kecakapan hidup. • Memberikan kompetensi kecakapan hidup agar lulusannya mampu hidup mandiri dan belajar sepanjang hayat. 
2. PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A, B, dan C •
Pendidikan kesetaraan meliputi Program Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP, Paket C Setara SMA. • Lulusan Program Paket A berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SD, lulusan Paket B berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMP, dan lulusan Paket C berhakn mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA. • Paket A & B setara dalam arti sama dengan kompetensi minimal / essensial SD/MI & SMP/MTs ditambah kompetensi yang lebih berorientasi kecakapan hidup. • Paket C setara dalam arti sama dengan kompetensi minimal/essensial SMA/MA ditambah dengan ditambah kompetensi yang lebih berorientasi kecakapan hidup/kewirausahaan. 
3. PENDEKATAN PENDIDIKAN KESETARAAN • INDUKTIF; 
membangun pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada experiential learning (belajar dengan mengalami sendiri). • KONSTRUKTIF; mengakui bahwa semua orang dapat membangun pandangannya sendiri terhadap dunia, melalui pengalaman individual untuk menghadapi/menyelesaikan masalah dalam situasi yang tidak tentu atau ambigius. • TEMATIK; mengorganisasikan pengalaman-pengalaman, mendorong terjadinya belajar di luar ruang kelas, mengaktifkan pengalaman belajar, menumbuhkan kerjasama antar perserta didik. • BERBASIS LINGKUNGAN; untuk meningkatkan relevansi, dan kebermanfaatannya bagi peserta didik sesuai potensi dan kebutuhan lokal. 
4. KURIKULUM PENDIDIKAN KESETARAAN 
Kurikulum Satuan Pendidikan Kesetaraan disusun secara induktif, tematik dan berbasis kecakapan hidup, serta sesuai dengan konteks local dan global. Muatan kurikulum Pendidikan Kesetaraan mengacu pada standar nasional pendidikan yang meliputi mata pelajaran, muatan local, dan pengembangan diri.
Pengaturan beban belajar diatur dengan menggunakan dua sistem Jam belajar: 1. Pertemuan sistem tatap muka (regular), dan 2. Satuan Kredit Kesetaraan (SKK). 
5. KARAKTERISTIK PENYELENGGARA KOMUNITAS BELAJAR 
1. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) 
2. SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) 
3. Pondok Pesantren 
4. Majlis Taklim 
5. Sekolah Rumah 
6. Sekolah Alam 
7. Sekolah Multy Grade Teaching 
8. Diklat-diklat dan UPT
6. DIVERSIVIKASI LAYANAN PENDIDIKAN KESETARAAN 
1. Pangkalan belajar, yaitu sistem pelayanan pendidikan kesetaraan yang menghubungkan antara pangkalan (homebased) dengan daerah-daerah penyangga (hinterland) pada kawasan khusus, seperti kawasan perbatasan, pulau kecil. 
2. Pembelajaran langsung, yaitu model layanan pembelajaran yang dilakukan secara langsung. 
3. Lumbung Sumber Daya, yang berorientasi basis komunitas.
4. Layanan Pendidikan bergerak (mobile education service) atau Kelas Berjalan (Mobile Classroom), merupakan pelayanan pendidikan dengan sistem jemput bola (door to door) yang dilakukan oleh tutor pada peserta didik dari satu tempat ke tempat yang lain.
5. E-Learning, yaitu pembelajaran pendidikan kesetaraan secara online (e-learning) sebagai alternatif bagi peserta didik yang relatif sulit untuk bertemu langsung dengan tutor atau meninggalkan tempat kerjanya. 
7. PENDEKATAN • Induktif • Tematik • Konstruktif • Partisipatif andragogis • Berbasis lingkungan 
8. METODE BELAJAR • Metode Kooperatif • Metode Interaktif • Metode Eksperimen • Tutorial • Diskusi • Penugasan • Praktek • Belajar mandiri • Demonstrasi (Peragaan) • Observasi • Simulasi • Studi Kasus 
9. TEMPAT BELAJAR Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain 
10.TENAGA PENDIDIK Pendidik dan Tenaga Pendidik KOMPETENSI PROFESIONAL, PERSONAL DAN SOSIAL : Pendidik memiliki kompetensi profesional berupa penguasaan materi pembelajaran, pedagogik, andragogik, dan pengalaman mengajar dalam bidang pendidikan nonformal, memiliki kompetensi personal yang berupa kepribadian yang menjadi teladan, berakhlak mulia, sabar, ikhlas, dan memilikikompetensi sosial dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif.
11.KUALIFIKASI AKADEMIK Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C. • Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C. • Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran. • Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan. Nara Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA). 
12.PESERTA DIDIK PAKET A: Belum menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun. • Putus sekolah dasar, • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri, • Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan) PAKET B: • Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun. • Putus SMP/MTs, • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri, • Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan) PAKET C: • Lulus Paket B/SMP/MTs, • Putus SMA/M.A, SMK/MAK, • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri, Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan) 
13.PENEMPATAN PESERTA DIDIK 1. Verifikasi hasil pendidikan terakhir yang diperoleh (dibuktikan dengan raport dan/atau ijazah).
2. Seleksi melalui wawancara atau tes tertulis yang dilakukan oleh tutor atau petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara. 
3. Apabila syarat pertama dapat dibuktikan secara sah, maka peserta didik dapat langsung ditempatkan. 
4. Tes Penempatan digunakan untuk menempatkan kelas sesuai dengan kemampuan. 
14.KOMUNITAS BELAJAR FLEXI LEARNING 
1. Kelompok masyarakat belajar mandiri yang memberikan layanan pembelajaran bagi anak-anaknya melalui Sekolah rumah tunggal, sekolah rumah majemuk, dan komunitas sekolah rumah. 
2. Kelompok masyarakat yang hidup di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang membentuk komunitas belajar secara on-line (e-learning). 
3. Kelompok masyarakat yang mengaktualisasikan diri dalam mewujudkan aspirasi secara mandiri dalam bentuk berbagai sekolah alternatif (sekolah alam, sekolah kelas campuran dan sejenisnya). 
4. Kelompok masyarakat yang melihat pentingnya mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.Oleh Lambang Prasetyo

Sabtu, 05 Juni 2010

SIM

A. Latar Belakang
Aspek data dan informasi yang cepat serta akurat dalam suatu lembaga merupakan kebutuhan yang mendasar dalam rangka mewujudkan profesionalis kerja bagi lembaga itu sendiri. Kondisi riil di lapangan dalam penyelenggaraan program – program PNFI selama ini, menggambarkan betapa lemahnya system pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi yang akurat, sehingga ketika akan menyusun suatu program, kita seolah – olah tidak memiliki dasar kuat tentang potensi, jumlah dan SDM peserta didik pada program – program PNFI. Selanjutnya, dalam mencermati kebijakan pendidikan di tingkat pusat khususnya Undang – Undang Sisdiknas Tahun 2003 maupun Peraturan Pemerintah (PP), menyebutkan bahwa sebuah perencanaan yang baik harus didasarkan pada akurasi data dan informasi yang valid. Sejalan dengan hal tersebut, maka fungsi UPT SKB sebagai sentra pelayanan pendataan dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan PTK-PNFi di tingkat Kabupaten / Kota, adalah sangat relevan sekali bila Bantuan Operasional dan SIM PNFI Tahun Anggaran 2010 ini dapat diwujudkan. Dengan adanya fungsi tersebut, maka akan membawa implikasi pada kebutuhan akan data dan informasi yang akurat dan tepat, disertai adanya kesiapan untuk digunakan setiap saat. Terlebih dengan bergulirnya tiga macam SIM, yaitu SIM PLS, SIM NUPTK dan SIM PNFI.
B. Tujuan Penyelenggaraan 
1. Tujuan Umum: 
Terselenggaranya kontinyuitas dan optimalisasi sistem pengelolaan data PNFi dan infrastruktur teknologi informasi yang telah dibangun di kabupaten Ponorogo sehingga terbangun komunikasi online antar lembaga yang pada akhirnya dapat memperkuat program pendataan secara kelembagaan yang selalu up to date dari tahun ke tahun. 
2. Tujuan Khusus: 
a. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data PNFI yang meliputi data, sasaran, program, kelembagaan, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, mitra dan sumber daya di wilayah kabupaten ponorogo.
b. Memelihara dan meningkatkan kapasitas SIM PNFI dan akses sistem jaringan komunikasi online yang telah dimiliki UPT SKB Kabupaten Ponorogo. 
c. Menjadikan lembaga UPT SKB Kabupaten Ponorogo sebagai data center Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) yang memiliki koneksi internet secara handal dan mampu menyediakan akses data serta informasi yang cepat dan akurat.
C. Sasaran dan Manfaat Program 
Sasaran yang akan ditujukan pada pendataan SIM PNFI ini adalah seluruh pelaku PNFI beserta steakholder yang ada di lingkungan Pendidikan Non Formal Informal se Kabupaten Ponorogo, yang meliputi data kelembagaan, tenaga pendidik dan kependidikan PNFI seperti Pamong Belajar, Penilik, Pendidik PAUD, Pengelola PAUD, Forum TLD, Kursus, Tutor Kesetaraan, Pengelola Kesetaraan, lembaga & pengelola TBM, tutor KF, lembaga & pengelola KF dan lain – lain. Manfaat yang dapat diperoleh dari pendataan SIM PNFi ini adalah :
1. Sebagai bahan dalam pengambilan keputusan maupun penentuan program – program PNFI yang akan diusulkan, baik oleh lembaga SKB sendiri maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. 
2. Secara Nasional merupakan dasar / pijakan dalam penentuan kebijakan pada Ditjen Pendidikan Non Formal dalam mengarahkan perkembangan PNFI ke masa depan. 
3. Sebagai sumber informasi tentang data kelembagaan, tenaga pendidik dan kependidikan pada Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) bagi masyarakat atau pelaku – pelaku PNFI yang membutuhkannya. 
D. Hasil Yang Diharapkan 
1. Meningkatnya kelengkapan dan mutu sarana prasarana koneksi internet (komunikasi online) dengan kecepatan tinggi yang menunjang kegiatan akses informasi dan pengiriman data yang cepat dan akurat dalam mewujudkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di UPT SKB Kabupaten Ponorogo. 
2. Meningkatnya penguatan kelembagaan UPT SKB Kabupaten Ponorogo melalui penyediaan update data dan informasi Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) yang selalu orisinil dan sesuai dengan kondisi kekinian di wilayah Kabupaten Ponorogo. 
3. Adanya kesinambungan fasilitas komunikasi online di UPT SKB Kabupaten Ponorogo dalam bentuk akses sistem jaringan online yang terpelihara dengan baik melalui sistem dukungan (support) yang berkelanjutan dari pihak provider. 
4. Meningkatnya optimalisasi kapasitas implementasi SIM PNFi dalam mendukung pendataan PNFi yang semakin lengkap akurat dan dapat dipercaya bagi tatanan kebijakan PNFi.
E. Indikator Keberhasilan 
1. Adanya pelayaan koneksi internet (komunikasi online) yang cepat dan memiliki kapasitas yang tinggi. 
2. Menjadikan UPT SKB sebagai data center bagi informasi Pendidikan Non Formal dan Informal di lingkup Kabupaten Ponorogo.
3. Terselenggaranya intregitas koneksi data SIM PNFI secara online dan up to date antara SKB, BPPNFI dan Dirjen PNFI.
4. Terentrinya dan tervisualisasinya data SIM PNFI