SELAMAT DATANG di BLOG TBM SKB Kab. Ponorogo; Sebagai sarana publikasi edukatif, informatif dan rekreatif tentang program dan kegiatan UPT SKB Kab. Ponorogo

UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kab.Ponorogo adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan program percontohan dan pengendali mutu pendidikan nonformal dan informal di Kabupaten Ponorogo.

Dengan membaca kita dapat membuka dunia

Senin, 07 Juni 2010

Informasi: MATERI MOTIVASI BAGI CALON PENGELOLA PENDIDIKAN KESETARAAN


1. PENDIDIKAN KESETARAAN • 
Merupakan salah satu jenis pendidikan Nonformal yang berstruktur  dan berjenjang. • Memberikan kompetensi minimal bidang akademik dan lebih memiliki kompetensi kecakapan hidup. • Memberikan kompetensi kecakapan hidup agar lulusannya mampu hidup mandiri dan belajar sepanjang hayat. 
2. PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A, B, dan C •
Pendidikan kesetaraan meliputi Program Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP, Paket C Setara SMA. • Lulusan Program Paket A berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SD, lulusan Paket B berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMP, dan lulusan Paket C berhakn mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA. • Paket A & B setara dalam arti sama dengan kompetensi minimal / essensial SD/MI & SMP/MTs ditambah kompetensi yang lebih berorientasi kecakapan hidup. • Paket C setara dalam arti sama dengan kompetensi minimal/essensial SMA/MA ditambah dengan ditambah kompetensi yang lebih berorientasi kecakapan hidup/kewirausahaan. 
3. PENDEKATAN PENDIDIKAN KESETARAAN • INDUKTIF; 
membangun pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada experiential learning (belajar dengan mengalami sendiri). • KONSTRUKTIF; mengakui bahwa semua orang dapat membangun pandangannya sendiri terhadap dunia, melalui pengalaman individual untuk menghadapi/menyelesaikan masalah dalam situasi yang tidak tentu atau ambigius. • TEMATIK; mengorganisasikan pengalaman-pengalaman, mendorong terjadinya belajar di luar ruang kelas, mengaktifkan pengalaman belajar, menumbuhkan kerjasama antar perserta didik. • BERBASIS LINGKUNGAN; untuk meningkatkan relevansi, dan kebermanfaatannya bagi peserta didik sesuai potensi dan kebutuhan lokal. 
4. KURIKULUM PENDIDIKAN KESETARAAN 
Kurikulum Satuan Pendidikan Kesetaraan disusun secara induktif, tematik dan berbasis kecakapan hidup, serta sesuai dengan konteks local dan global. Muatan kurikulum Pendidikan Kesetaraan mengacu pada standar nasional pendidikan yang meliputi mata pelajaran, muatan local, dan pengembangan diri.
Pengaturan beban belajar diatur dengan menggunakan dua sistem Jam belajar: 1. Pertemuan sistem tatap muka (regular), dan 2. Satuan Kredit Kesetaraan (SKK). 
5. KARAKTERISTIK PENYELENGGARA KOMUNITAS BELAJAR 
1. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) 
2. SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) 
3. Pondok Pesantren 
4. Majlis Taklim 
5. Sekolah Rumah 
6. Sekolah Alam 
7. Sekolah Multy Grade Teaching 
8. Diklat-diklat dan UPT
6. DIVERSIVIKASI LAYANAN PENDIDIKAN KESETARAAN 
1. Pangkalan belajar, yaitu sistem pelayanan pendidikan kesetaraan yang menghubungkan antara pangkalan (homebased) dengan daerah-daerah penyangga (hinterland) pada kawasan khusus, seperti kawasan perbatasan, pulau kecil. 
2. Pembelajaran langsung, yaitu model layanan pembelajaran yang dilakukan secara langsung. 
3. Lumbung Sumber Daya, yang berorientasi basis komunitas.
4. Layanan Pendidikan bergerak (mobile education service) atau Kelas Berjalan (Mobile Classroom), merupakan pelayanan pendidikan dengan sistem jemput bola (door to door) yang dilakukan oleh tutor pada peserta didik dari satu tempat ke tempat yang lain.
5. E-Learning, yaitu pembelajaran pendidikan kesetaraan secara online (e-learning) sebagai alternatif bagi peserta didik yang relatif sulit untuk bertemu langsung dengan tutor atau meninggalkan tempat kerjanya. 
7. PENDEKATAN • Induktif • Tematik • Konstruktif • Partisipatif andragogis • Berbasis lingkungan 
8. METODE BELAJAR • Metode Kooperatif • Metode Interaktif • Metode Eksperimen • Tutorial • Diskusi • Penugasan • Praktek • Belajar mandiri • Demonstrasi (Peragaan) • Observasi • Simulasi • Studi Kasus 
9. TEMPAT BELAJAR Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain 
10.TENAGA PENDIDIK Pendidik dan Tenaga Pendidik KOMPETENSI PROFESIONAL, PERSONAL DAN SOSIAL : Pendidik memiliki kompetensi profesional berupa penguasaan materi pembelajaran, pedagogik, andragogik, dan pengalaman mengajar dalam bidang pendidikan nonformal, memiliki kompetensi personal yang berupa kepribadian yang menjadi teladan, berakhlak mulia, sabar, ikhlas, dan memilikikompetensi sosial dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif.
11.KUALIFIKASI AKADEMIK Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C. • Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C. • Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran. • Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan. Nara Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA). 
12.PESERTA DIDIK PAKET A: Belum menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun. • Putus sekolah dasar, • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri, • Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan) PAKET B: • Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun. • Putus SMP/MTs, • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri, • Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan) PAKET C: • Lulus Paket B/SMP/MTs, • Putus SMA/M.A, SMK/MAK, • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri, Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan) 
13.PENEMPATAN PESERTA DIDIK 1. Verifikasi hasil pendidikan terakhir yang diperoleh (dibuktikan dengan raport dan/atau ijazah).
2. Seleksi melalui wawancara atau tes tertulis yang dilakukan oleh tutor atau petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara. 
3. Apabila syarat pertama dapat dibuktikan secara sah, maka peserta didik dapat langsung ditempatkan. 
4. Tes Penempatan digunakan untuk menempatkan kelas sesuai dengan kemampuan. 
14.KOMUNITAS BELAJAR FLEXI LEARNING 
1. Kelompok masyarakat belajar mandiri yang memberikan layanan pembelajaran bagi anak-anaknya melalui Sekolah rumah tunggal, sekolah rumah majemuk, dan komunitas sekolah rumah. 
2. Kelompok masyarakat yang hidup di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang membentuk komunitas belajar secara on-line (e-learning). 
3. Kelompok masyarakat yang mengaktualisasikan diri dalam mewujudkan aspirasi secara mandiri dalam bentuk berbagai sekolah alternatif (sekolah alam, sekolah kelas campuran dan sejenisnya). 
4. Kelompok masyarakat yang melihat pentingnya mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.Oleh Lambang Prasetyo

Tidak ada komentar: