Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan institusi pendidikan nonformal yang dimiliki dan dikelola oleh Departemen Pendidikan di level kabupaten. UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Teknis bidang pendidikan nonformal dan informal (PNFI) di tingkat kabupaten mempunyai peran dan fungsi sangat strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Upaya peningkatan mutu dan perluasan akses pendidikan khusunya pendidikan kesetaraan Paket A setara SD dan yang sederajat di wilayah Kabupaten Ponorogo telah dapat diselenggarakan meskipun masih dirasakan adanya berbagai permasalahan. Permasalahan dan kendala tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang antara lain; karakteristik peserta didik, sosial ekonomi, kondisi geografi, tenaga PTK-PNFI, kebijakan pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah daerah belum seimbang dan sinkron. Namun adanya BOP Pendidikan Kesetaraan dari pemerintah pusat bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo yang belum mampu menempuh jalur pendidikan formal jenjang Pendidikan Dasar 9 tahun, dan yang DO sangat terbantu.
Wilayah Kabupaten Ponorogo 40% merupakan daerah pegunungan yang terdiri atas 21 kecamatan. Banyaknya warga yang belum mampu menempuh pendidikan dasar 9 tahun pada jalur pendidikan formal setara SD di Kabupaten Ponorogo masih perlu mendapat perhatian layanan. (departemen pendidikan di level pusat dan departemen pendidikan level daerah), tetapi menjadi kenyataan departemen pendidikan di level daerah belum optimal dan belum bisa sinergi dalam upaya peningkatan mutu dan mensukseskan program Wajar Dikdas 9 tahun.. Diskripsi umum Kabupaten Ponorogo ini menjadi tantangan bagi UPT SKB Ponorogo dalam mewujudkan visi dan misinya. Sisi lain kebijakan desentralisasi pendidikan juga turut memberikan andil luar biasa terhadap permasalahan tata kelola UPT SKB. Permasalahan yang umum antara lain perlakuan dan pemahaman pemerintah daerah terhadap eksistensi SKB masih bervareasi.
Kita ketahui bahwa permasalahan pendidikan perlu dipahami oleh semua pihak sebab menyangkut kebutuhan setiap orang dan merupakan asset masa depan daerah atau bangsa, Adanya komitmen dan kerja sama antar institusi pemerintah maupun lembaga swasta, organisasi masyarakat sangat diperlukan. Ketika ranah politik lebih dominan diterapkan pada dunia pendidikan maka hasilnya hanya kesemuan belaka. Fakta ini menunjukkan bahwa SKB belum bisa lepas dari peran dan perhatian pemerintah pusat (departemen pendidikan nasional).
Amanat Undang-Undang republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 bagian kelima menjelaskan bahwa pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan, yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi sebagai tempat mengembangkan potensi peserta didik, yang menitikberatkan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta mengembangkan sikap dan kepribadian professional. Pendidikan Kesetaraan merupakan salah satu bentuk pendidikan nonformal khususnya untuk jenjang sekolah dasar dan lanjutan. Pendidikan nonformal yang berada di kesetaraan adalah program Paket A setara SD.
Kebijakan mendiknas yang dirumuskan dalam rencana strategi untuk pendidikan kesetaraan adalah terlaksananya pemerataan dan perluasan akses pendidikan kesetaraan, meningkatkan pelayanan mutu pendidikan melalui program Wajar Dikdas 9 tahun. Disamping itu juga sebagai sarana mengubah paradikma lama (pelaksanaan pengajaran) menjadi (pelaksanaan pembelajaran). Istilah pembelajaran mengandung pengertian memberi peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreatifitas diri dalam membentuk manusia yang utuh. Out put Pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan formal setelah melalui proses penilaian, penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standart Nasional Pendidikan. (UU Nomor 20/ 2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat 6).
Memperhatikan kebijakan tersebut di atas sejalan dengan tugas dan fungsinya UPT SKB Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan dalam rangka memenuhi permintaan dan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menempuh pendidikan formal karena berbagai permasalahan.
Pada Tahun Anggaran 2009, UPT SKB Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan, yang meliputi Kejar Paket A, setara SD dengan sumber dana APBN Tahun 2009 dalam bentuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan.
Tujuan:
1 Tujuan Umum
Tujuan penyelenggaraan Pendikan Kesetaraan Paket A setara SD, dan yang sederajat utamanya adalah dalam rangka mensukseskan program Wajar Dikdas 9 tahun. Dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Dana APBN Tahun Anggaran 2009, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan kesetaraan baik dari sisi proses maupun hasil, sehingga kualitas dan kuantitas sasaran dapat tercapai/ terpenuhi.
2. Tujuan Khusus:
Dengan adanya BOP Pendidikan kesetaraan Paket A, diharapkan dapat:
a. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat melalui program pendidikan kesetaraan khususnya Paket A
b. Terlaksananya pemerataan dan perluasaan akses pendidikan kesetaraan bagi masyarakat marginal dan kurang beruntung.
c. Meningkatkan standar mutu pelayanan di bidang PNFI baik proses, isi maupun hasil yang diharapkan dapat memenuhi standar nasional pendidikan utamanya pendidikan kesetaraan.
d. Memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik di bidang akademik maupun pendidikan vokasional.
e. Terlaksananya proses pendampingan, pemantauan/ supervisi, penilaian dan pembinaan serta pelaporan oleh institusi penyelenggara (SKB) serta penilik.
f. Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan mutu lulusan Pendidikan Kesetaraan.
Sasaran
Sasaran Pendidikan Kesetaraan prioritas adalah warga masyarakat usia aktif, sesuai jenjang pendidikannya, yang karena berbagai hambatan (sosial, ekonomi, budaya, geografis) yang terdiri dari:
1. Kelompok masyarakat usia 15 – 44 tahun yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
2. Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
a. potensi khusus (pemusik, atlet, pelukis, dll.)
b. waktu seperti (pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya).
c. Geografis, ekonomi seperti (jauh perkotaan dan terisolir, penduduk miskin).
Manfaat
Adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sangat bermanfaat bagi Institusi penyelenggara UPT SKB Kabupaten Ponorogo.
1. Lembaga Penyelenggara
a. Mngimplementasikan pengembanngan model pendidikan kesetaraan dari BPPFI Regional IV Surabaya ( Model Pembelajaran Economic Skillmelalui Edutaiment bagi Peserta Didik Paket A).
b. Dapat menunjang keberhasilan program perluasan akses Wajar Dikdas 9 tahun.
c. Menguatkan eksistensi UPT SKB di era otonomi daerah yang banyak menghadapi tantangan dan permasalahan.
2. Peserta Didik
a. Memperoleh fasilitas dan sarana belajar untuk mengembangkan potensi dirinya.
b. Memperoleh layanan pendidikan keterampilan sesuai minat dan bakatnya melalui pemanfaatan BOP Pendidikan Kesetaraan.
c. Dapat berpartisipasi pada event HUT RI di daerah masing-masing
3. Pendidik/ Tutor
a. Meningkatkan motivasi dalam bentuk insentif transport tutor melalui dana/ BOP
b. Dapat mengembangkan KTSP pendidikan kesetaraan dan tersedianya sumber dan bahan ajar serta administrasi KBM untuk mencapai target kurikulum.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan program Paket A meliputi kegiatan persiapan, kegiatan pelaksanaan, kegiatan penilaian dan perencanaan tindak lanjut.
Persiapan
Pada tahap persiapan penyelenggaraan Paket A dapat didiskripsikan rangkaian kegiatan adalah sebagai berikut:
NO. KEGIATAN UNSUR LOKASI/ WILAYAH HASIL
1. Identifikasi dan koordinasi a. PB terkait,
b. Ka. SKB
c. Penilik
d. Tokoh masyarakat
e. Calon tutor
f. Calon WB
g. Pemerintah Desa 1. Ds. Baosan lor Kec. Ngrayun
2. Ds. Plandon kec. Ngrayun
3. Ds.Baosankidul Kec. Ngrayun
4. ds. Gedangan Kec. Ngrayun 1. Diperoleh data kelompok sasaran
yang telah diidentifikasi dan lintas sektoral; tokoh masyarakt, penilik PLS, dan lembaga terkait.
2. Menyusun Rencana KBM a. PB SKB terkait
b. Ka. SKB
c. Lembaga mitra
d. Calon tutor
e. Peserta didik 1. UPT SKB
2. Lokasi Kejar 1. Schedule kegiatan
2. Job diskripsi (struktur organisasi pelaksana teknis)
3. Peresmian/pembu
kaan, a. Ka. UPTD Pendi dikan wilayah se- tempat
b. Ka. UPT SKB
c. PB SKB terkait
d. Penilik PLS
e. Pengelola/mitra
f. Ka. Kel./desa
g. Tutor
h. Peserta didik 1. Lokasi Kejar 1.Pembagian tugas tutor bidang studi
2.Jadwal KBM
B. Pelaksanaan
1. Jadwal Program
Pelaksanaan program dan pemanfaatan BOP Paket A UPT SKB Ponorogo pada tahun anggaran 2009 terhitung mulai semester 1 (ganjil) yaitu bulan Juli tahun 2009 sampai dengan bulan Juni Tahun 2010
NO. PROGRAM WAKTU INSTITUSI /
PELAKSANA KETERANGAN
1. Pelaksanaan KBM
Tahun Pelajaran 2009-2010 Bulan Juli 2009 s.d. Juni 2010 1. UPT SKB
2. Mitra
3. Tutor Rintisan dan lanjutan Paket A Semester 1 -2 Kelas IV dan V semester ganjil
No. Jenis Kegiatan Bulan
Jan. Feb. Mar. Apr. Mei Jun. Jul. Agt. Sep Okt Nov Des
I. Persiapan
a. Identifikasi X X
b. Peny. RKB X X
c. Orientasi X X
II. Pelaksanaan
a. KBM X X X X X X
b. SPEM X X X X X
III. Penilaian
a. tengah Smt. 1 X
b. Akhir Smt. 1
Tes/ ulangan akhir semester gasal direncanakan pada bulan Januari minggu ke-2 tahun 2010
Keterangan
1. Penilaian hasil belajar akhir semester 1 dilaksanakan bulan Januari minggu ke 2
2. Penilaian hasil belajar tengah semester 2 direncanakan pekan ke-2 bulan Maret 2010 dan penilaian hasil belajar akhir semester 2 direncanakan bulan Juni Minggu ke-3 tahun 2010.
C. Evaluasi Program
Diskripsi Evaluasi Pelaksanaan Program Paket B UPT SKB Ponorogo dapat diuraikan sebagai berikut:
NO. INDIKATOR SKOR
1 2 3 4 Jumlah
1. Ketersediaan biaya √ 3
2. Ketersediaan sarana prasarana √ 2
3. Kemanfaatan progam √ 2
4. Ketersediaan tenaga pendidik/ Tutor √ 4
5. Ketersediaan tenaga pengelola √ 4
6. Dukungan lingkungan masyarakat √ 3
7. Kesesuaian waktu √ 3
Jumlah skor 4 9 8 21
KETERANGAN
Tanda (V) = keputusan penskoran / penilaian
1. Nilai 1 apabila tidak mendukung/ layak/ berhasil
2. Nilai 2 apabila kurang mendukung/ layak/ berhasil
3. Nilai 3 apabila cukup mendukung/ layak/ berhasil
4. Nilai 4 apabila sangat mendukung/ layak/ berhasil
Instrumen Keputusan dan Kesimpulan Penentuan Program
1. Program tidak mendukung/ layak/ berhasil jika jumlah skor keseluruhan = < keseluruhan =" 8" keseluruhan =" 15" keseluruhan =" 22" skor =" 21">
Upaya peningkatan mutu dan perluasan akses pendidikan khusunya pendidikan kesetaraan Paket A setara SD dan yang sederajat di wilayah Kabupaten Ponorogo telah dapat diselenggarakan meskipun masih dirasakan adanya berbagai permasalahan. Permasalahan dan kendala tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang antara lain; karakteristik peserta didik, sosial ekonomi, kondisi geografi, tenaga PTK-PNFI, kebijakan pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah daerah belum seimbang dan sinkron. Namun adanya BOP Pendidikan Kesetaraan dari pemerintah pusat bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo yang belum mampu menempuh jalur pendidikan formal jenjang Pendidikan Dasar 9 tahun, dan yang DO sangat terbantu.
Wilayah Kabupaten Ponorogo 40% merupakan daerah pegunungan yang terdiri atas 21 kecamatan. Banyaknya warga yang belum mampu menempuh pendidikan dasar 9 tahun pada jalur pendidikan formal setara SD di Kabupaten Ponorogo masih perlu mendapat perhatian layanan. (departemen pendidikan di level pusat dan departemen pendidikan level daerah), tetapi menjadi kenyataan departemen pendidikan di level daerah belum optimal dan belum bisa sinergi dalam upaya peningkatan mutu dan mensukseskan program Wajar Dikdas 9 tahun.. Diskripsi umum Kabupaten Ponorogo ini menjadi tantangan bagi UPT SKB Ponorogo dalam mewujudkan visi dan misinya. Sisi lain kebijakan desentralisasi pendidikan juga turut memberikan andil luar biasa terhadap permasalahan tata kelola UPT SKB. Permasalahan yang umum antara lain perlakuan dan pemahaman pemerintah daerah terhadap eksistensi SKB masih bervareasi.
Kita ketahui bahwa permasalahan pendidikan perlu dipahami oleh semua pihak sebab menyangkut kebutuhan setiap orang dan merupakan asset masa depan daerah atau bangsa, Adanya komitmen dan kerja sama antar institusi pemerintah maupun lembaga swasta, organisasi masyarakat sangat diperlukan. Ketika ranah politik lebih dominan diterapkan pada dunia pendidikan maka hasilnya hanya kesemuan belaka. Fakta ini menunjukkan bahwa SKB belum bisa lepas dari peran dan perhatian pemerintah pusat (departemen pendidikan nasional).
Amanat Undang-Undang republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 bagian kelima menjelaskan bahwa pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan, yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi sebagai tempat mengembangkan potensi peserta didik, yang menitikberatkan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta mengembangkan sikap dan kepribadian professional. Pendidikan Kesetaraan merupakan salah satu bentuk pendidikan nonformal khususnya untuk jenjang sekolah dasar dan lanjutan. Pendidikan nonformal yang berada di kesetaraan adalah program Paket A setara SD.
Kebijakan mendiknas yang dirumuskan dalam rencana strategi untuk pendidikan kesetaraan adalah terlaksananya pemerataan dan perluasan akses pendidikan kesetaraan, meningkatkan pelayanan mutu pendidikan melalui program Wajar Dikdas 9 tahun. Disamping itu juga sebagai sarana mengubah paradikma lama (pelaksanaan pengajaran) menjadi (pelaksanaan pembelajaran). Istilah pembelajaran mengandung pengertian memberi peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreatifitas diri dalam membentuk manusia yang utuh. Out put Pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan formal setelah melalui proses penilaian, penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standart Nasional Pendidikan. (UU Nomor 20/ 2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat 6).
Memperhatikan kebijakan tersebut di atas sejalan dengan tugas dan fungsinya UPT SKB Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan dalam rangka memenuhi permintaan dan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menempuh pendidikan formal karena berbagai permasalahan.
Pada Tahun Anggaran 2009, UPT SKB Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan, yang meliputi Kejar Paket A, setara SD dengan sumber dana APBN Tahun 2009 dalam bentuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan.
Tujuan:
1 Tujuan Umum
Tujuan penyelenggaraan Pendikan Kesetaraan Paket A setara SD, dan yang sederajat utamanya adalah dalam rangka mensukseskan program Wajar Dikdas 9 tahun. Dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Dana APBN Tahun Anggaran 2009, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan kesetaraan baik dari sisi proses maupun hasil, sehingga kualitas dan kuantitas sasaran dapat tercapai/ terpenuhi.
2. Tujuan Khusus:
Dengan adanya BOP Pendidikan kesetaraan Paket A, diharapkan dapat:
a. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat melalui program pendidikan kesetaraan khususnya Paket A
b. Terlaksananya pemerataan dan perluasaan akses pendidikan kesetaraan bagi masyarakat marginal dan kurang beruntung.
c. Meningkatkan standar mutu pelayanan di bidang PNFI baik proses, isi maupun hasil yang diharapkan dapat memenuhi standar nasional pendidikan utamanya pendidikan kesetaraan.
d. Memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik di bidang akademik maupun pendidikan vokasional.
e. Terlaksananya proses pendampingan, pemantauan/ supervisi, penilaian dan pembinaan serta pelaporan oleh institusi penyelenggara (SKB) serta penilik.
f. Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan mutu lulusan Pendidikan Kesetaraan.
Sasaran
Sasaran Pendidikan Kesetaraan prioritas adalah warga masyarakat usia aktif, sesuai jenjang pendidikannya, yang karena berbagai hambatan (sosial, ekonomi, budaya, geografis) yang terdiri dari:
1. Kelompok masyarakat usia 15 – 44 tahun yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
2. Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
a. potensi khusus (pemusik, atlet, pelukis, dll.)
b. waktu seperti (pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya).
c. Geografis, ekonomi seperti (jauh perkotaan dan terisolir, penduduk miskin).
Manfaat
Adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sangat bermanfaat bagi Institusi penyelenggara UPT SKB Kabupaten Ponorogo.
1. Lembaga Penyelenggara
a. Mngimplementasikan pengembanngan model pendidikan kesetaraan dari BPPFI Regional IV Surabaya ( Model Pembelajaran Economic Skillmelalui Edutaiment bagi Peserta Didik Paket A).
b. Dapat menunjang keberhasilan program perluasan akses Wajar Dikdas 9 tahun.
c. Menguatkan eksistensi UPT SKB di era otonomi daerah yang banyak menghadapi tantangan dan permasalahan.
2. Peserta Didik
a. Memperoleh fasilitas dan sarana belajar untuk mengembangkan potensi dirinya.
b. Memperoleh layanan pendidikan keterampilan sesuai minat dan bakatnya melalui pemanfaatan BOP Pendidikan Kesetaraan.
c. Dapat berpartisipasi pada event HUT RI di daerah masing-masing
3. Pendidik/ Tutor
a. Meningkatkan motivasi dalam bentuk insentif transport tutor melalui dana/ BOP
b. Dapat mengembangkan KTSP pendidikan kesetaraan dan tersedianya sumber dan bahan ajar serta administrasi KBM untuk mencapai target kurikulum.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan program Paket A meliputi kegiatan persiapan, kegiatan pelaksanaan, kegiatan penilaian dan perencanaan tindak lanjut.
Persiapan
Pada tahap persiapan penyelenggaraan Paket A dapat didiskripsikan rangkaian kegiatan adalah sebagai berikut:
NO. KEGIATAN UNSUR LOKASI/ WILAYAH HASIL
1. Identifikasi dan koordinasi a. PB terkait,
b. Ka. SKB
c. Penilik
d. Tokoh masyarakat
e. Calon tutor
f. Calon WB
g. Pemerintah Desa 1. Ds. Baosan lor Kec. Ngrayun
2. Ds. Plandon kec. Ngrayun
3. Ds.Baosankidul Kec. Ngrayun
4. ds. Gedangan Kec. Ngrayun 1. Diperoleh data kelompok sasaran
yang telah diidentifikasi dan lintas sektoral; tokoh masyarakt, penilik PLS, dan lembaga terkait.
2. Menyusun Rencana KBM a. PB SKB terkait
b. Ka. SKB
c. Lembaga mitra
d. Calon tutor
e. Peserta didik 1. UPT SKB
2. Lokasi Kejar 1. Schedule kegiatan
2. Job diskripsi (struktur organisasi pelaksana teknis)
3. Peresmian/pembu
kaan, a. Ka. UPTD Pendi dikan wilayah se- tempat
b. Ka. UPT SKB
c. PB SKB terkait
d. Penilik PLS
e. Pengelola/mitra
f. Ka. Kel./desa
g. Tutor
h. Peserta didik 1. Lokasi Kejar 1.Pembagian tugas tutor bidang studi
2.Jadwal KBM
B. Pelaksanaan
1. Jadwal Program
Pelaksanaan program dan pemanfaatan BOP Paket A UPT SKB Ponorogo pada tahun anggaran 2009 terhitung mulai semester 1 (ganjil) yaitu bulan Juli tahun 2009 sampai dengan bulan Juni Tahun 2010
NO. PROGRAM WAKTU INSTITUSI /
PELAKSANA KETERANGAN
1. Pelaksanaan KBM
Tahun Pelajaran 2009-2010 Bulan Juli 2009 s.d. Juni 2010 1. UPT SKB
2. Mitra
3. Tutor Rintisan dan lanjutan Paket A Semester 1 -2 Kelas IV dan V semester ganjil
No. Jenis Kegiatan Bulan
Jan. Feb. Mar. Apr. Mei Jun. Jul. Agt. Sep Okt Nov Des
I. Persiapan
a. Identifikasi X X
b. Peny. RKB X X
c. Orientasi X X
II. Pelaksanaan
a. KBM X X X X X X
b. SPEM X X X X X
III. Penilaian
a. tengah Smt. 1 X
b. Akhir Smt. 1
Tes/ ulangan akhir semester gasal direncanakan pada bulan Januari minggu ke-2 tahun 2010
Keterangan
1. Penilaian hasil belajar akhir semester 1 dilaksanakan bulan Januari minggu ke 2
2. Penilaian hasil belajar tengah semester 2 direncanakan pekan ke-2 bulan Maret 2010 dan penilaian hasil belajar akhir semester 2 direncanakan bulan Juni Minggu ke-3 tahun 2010.
C. Evaluasi Program
Diskripsi Evaluasi Pelaksanaan Program Paket B UPT SKB Ponorogo dapat diuraikan sebagai berikut:
NO. INDIKATOR SKOR
1 2 3 4 Jumlah
1. Ketersediaan biaya √ 3
2. Ketersediaan sarana prasarana √ 2
3. Kemanfaatan progam √ 2
4. Ketersediaan tenaga pendidik/ Tutor √ 4
5. Ketersediaan tenaga pengelola √ 4
6. Dukungan lingkungan masyarakat √ 3
7. Kesesuaian waktu √ 3
Jumlah skor 4 9 8 21
KETERANGAN
Tanda (V) = keputusan penskoran / penilaian
1. Nilai 1 apabila tidak mendukung/ layak/ berhasil
2. Nilai 2 apabila kurang mendukung/ layak/ berhasil
3. Nilai 3 apabila cukup mendukung/ layak/ berhasil
4. Nilai 4 apabila sangat mendukung/ layak/ berhasil
Instrumen Keputusan dan Kesimpulan Penentuan Program
1. Program tidak mendukung/ layak/ berhasil jika jumlah skor keseluruhan = < keseluruhan =" 8" keseluruhan =" 15" keseluruhan =" 22" skor =" 21">
Tidak ada komentar:
Posting Komentar